BANTENNasionalREDAKSIWAPRES RI

Prioritaskan Pelayanan Publik, Wapres Minta Akhir 2022 Seluruh Banten Miliki MPP

2975
×

Prioritaskan Pelayanan Publik, Wapres Minta Akhir 2022 Seluruh Banten Miliki MPP

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Banten _ indeks.co.id — Upaya pemerintah dalam menghapus stigma urusan birokrasi yang panjang dan berbelit berusaha diwujudkan dalam adanya Mall Pelayanan Publik (MPP). Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggaraan MPP oleh pemda kabupaten/kota. Untuk itu, pemerintah terus mengejar agar pembangunan MPP dapat segera selesai di akhir tahun 2022.

“Saya minta Pak Gubernur, ini kalau bisa 2022 semua kabupaten/kota di Banten sudah ada Mall Pelayanan Publik,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Progres Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM, di Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Albantani Banten, Kamis (20/01/2022).

Menurut Wapres, kepuasan publik dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik, sehingga pemberian pelayanan publik harus diprioritaskan.

“Masalah pelayanan publik ini harus menjadi prioritas sebab ini akan berdampak pada kepuasan publik dan kepercayaan investor,” terang Wapres.

Adapun Wapres menuturkan pelayanan publik yang diharapkan dampaknya didapatkan UMKM yaitu adanya kemudahan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik melalui _Online Single Submission_ (OSS) artinya pelayanan secara _online_, sehingga orang tidak perlu datang ke lokasi.

“Sebenarnya MPP pada akhirnya itu kan orang tidak harus datang ke tempat karena dilayani secara online, OSS itu. Saya minta itu diterapkan di semua pelayanan di kabupaten/kota,” jelas Wapres.

“Dan untuk UMKM saya minta terus dikembangkan, didorong, difasilitasi, baik yang menyangkut soal permodalan maupun juga soal kualitas,” tambahnya.

Lebih jauh, terkait pemberdayaan masyarakat, Wapres menekankan pentingnya tiga indikator yang harus dipenuhi pada produk ekspor, yaitu kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

“Kalau kita mau ekspor itu yang penting harus ada dari segi kualitas dan kuantitas, serta kontinuitasnya. Ini bagaimana dia bisa melahirkan produk-produk yang berkualitas, kuantitasnya cukup, dan bisa dihasilkan secara berkelanjutan, kontinuitas. Ini harus perlu didorong,” ujar Wapres.

BACA JUGA  Jam Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Kejari Lumajang Tsk Ade Imron Syahroni

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan apresiasi kepada Wapres yang tidak mengharuskan MPP memiliki gedung tersendiri sehingga ia optimis pada akhir tahun 2022, MPP di Provinsi Banten dapat hadir merata di seluruh kabupaten/kota.

“Saya mengapresiasi Pak Wapres, bahwa selama ini kan pikirannya itu kalau bikin mall mesti gedung berlantai tiga, tapi dengan arahan tadi insya Allah tahun 2022 semua kabupaten/kota akan kita bangun Mall Pelayanan Publik-nya,” ucap Wahidin.

Sebagai informasi, Provinsi Banten telah memiliki dua MPP, yaitu di Kabupaten Pandeglang yang diresmikan pada 31 Agustus 2020 dengan kurang lebih 223 jenis layanan dan Kota Tangerang Selatan yang diresmikan tanggal 15 April 2021 dengan 189 jenis layanan. Sementara itu, Kota Tangerang telah membangun MPP dengan memberikan 119 layanan yang dikelola 9 instansi, namun saat ini sedang menunggu untuk segera diresmikan oleh KemenPANRB.

Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diwantoro, Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto, Bupati Serang Tatu Chasanah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wali Kota Tangerang Arif R. Wismansyah, Wali Kota Serang Syafruddin, beserta jajaran anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten.

Sementara, Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (DAS/RJP – BPMI Setwapres)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!