Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ABDUL GAFUR ALIAS GAFUR BIN KONDENG yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekira pukul 16.30 WITA bertempat di Kampung Baru Soroe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, ketika tersangka ingin menjemput orang tua tersangka menggunakan mobil, namun diperjalanan dalam keadaan macet sehingga berhenti, dimana pada saat itu ada pemilihan kepala desa, kemudian saksi korban MUHAMMAD AFDAL datang dari arah berlawanan sambil gas-gas sepeda motornya kemudian tersangka menegur saksi korban dengan mengatakan “jangan gas-gas motor” namun saksi korban kembali gas-gas motornya sambil melihat tersangka sehingga tersangka marah dan mengancam saksi korban menggunakan sebuah parang.
Motif Tersangka ABDUL GAFUR ALIAS GAFUR BIN KONDENG melakukan perbuatannya karena emosi/kesal kepada saksi korban MUHAMMAD AFDAL yang telah ditegur untuk tidak menggas-gas motor nya namun masih juga dilakukan sehingga tersangka mengancam saksi korban dengan memperlihatkan parangnya agar saksi korban MUHAMMAD AFDAL tidak menggas-gas motor.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7)
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan, waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan Tersangka.
Pertimbangan lainnya adalah perkara ini jika diajukan ke pengadilan tidak ada manfaat yang lebih besar bahkan akan menimbulkan dendam.
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari berakhir pada tanggal 27 Januari 2022.
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).
Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi