DAERAHHUKUMMAKASSARREDAKSISULAWESI SELATAN

Terpidana Penjual Tanah Milik Orang Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulsel

3619
×

Terpidana Penjual Tanah Milik Orang Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulsel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Makassar _ Indonesia Ekspress — Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana Penjual tanah milik orang lain atas nama Hasanuddin Dg Taba di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa,Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WITA.

“Hari Selasa kemarin sekitar pukul 17.45 WITA, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Maros berhasil menangkap dan mengamankan buronan dalam perkara penjual tanah milik orang lain,”kata Idil, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Hasanuddin Dg Taba ini telah melalui proses hukum dan dipidana penjara selama satu (1) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Terpidana Hasanuddin Dg. Taba, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,jelas Idil.

“Dalam penangkapan dan mengamankan buron ini, kita kerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Maros dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa dan Jatanras Polres Gowa,”ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil.

Identitas terpidana yang diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sulsel, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Maros dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa dan Jatanras Polres Gowa adalah :
Nama lengkap : Hasanuddin Dg. Taba
Tempat lahir : Gowa
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/ 01 Juli 1971
Kenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Karunrung Kelurahan Barimatangkasa, Kecamatan bajeng Barat, Kabuapetn Gowa.
Pekerjaan : Petani.

Terakhir Idil menjelaskan bahwa terpidana Hasanuddin Dg. Taba diamankan di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya yang bersangkutan dinyatakan buron dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Maros dan Kejaksaan Negeri Gowa.

BACA JUGA  Kemnaker : Peningkatan Kompetensi Instruktur Tak Berhenti saat KKIN

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Maros guna pelaksanaan eksekusi.
Melalui program Tabur (tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Makassar, 12 Januari 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
I D I L, SH., MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!