HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Terkait Kasus Tipikor Perum Perindo Tahun 2016 – 2019, Satu orang Diperiksa Jam Pidsus

1936
×

Terkait Kasus Tipikor Perum Perindo Tahun 2016 – 2019, Satu orang Diperiksa Jam Pidsus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu AFF selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait Karyawan PT. Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 04 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

BACA JUGA  Anak-Anak Mayuberi Sambut Antusias Papua Pintar yang Digelar Pos TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!