JAKARTA _ indeks.co.id — Jaksa Agung RI Burhanuddin selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Munas PJI ini dilaksanakan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring) yang dipusatkan dari Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Kamis 16 Desember 2021.
Kegiatan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2019-2021, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N. selaku Penasehat, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto selaku Penasehat, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony T. Spontana, S.H. M.Hum. selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Anwar Saidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep Mulyana SH. M.Hum selaku Sekretaris Umum PJI dan juga Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021, beserta para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di Seluruh Indonesia.
Mengawali sambutannya, Jaksa Agung RI ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Musyawarah Nasional PJI Tahun 2021 ini. Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
Terlebih Covid-19 terus bermutasi dan kini dunia kembali digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3 Covid-19 dengan munculnya varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih cepat dibandingkan varian Delta. Untuk itu, saya minta kepada kita semua untuk saling menjaga dan melakukan berbagai macam kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik serta kesehatan mental.
Jaksa Agung RI mengatakan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah atau tempat berhimpun bagi Jaksa-Jaksa di seluruh Indonesia. Tujuan PJI dibentuk antara lain untuk memelihara dan meningkatkan kesatuan dan persatuan Jaksa, meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa, serta menjaga dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa.
Keberadaan organisasi ini mempunyai peran dan andil yang sangat signifikan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, jujur, dan berkeadilan.
“Salah satu kegiatan rutin PJI adalah menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang merupakan alat kelengkapan organisasi sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi PJI. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Menjaga Kehormatan Profesi dan Institusi.” Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam ikhtiar kita bersama untuk menjaga marwah Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan public trust dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.
Dalam musyawarah ini juga akan membahas 2 (dua) agenda utama yaitu Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021 dan Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022 hingga 2024.
Mengingat pentingnya acara ini, saya minta kepada para peserta untuk secara aktif berdialog dan bermusyawarah dengan tidak bersikap apatis serta tidak meninggalkan tempat sebelum selesainya acara, ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI selanjutnya menyampaikan, dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi, setidaknya ada 2 (dua) hal yang kiranya mudah untuk kita pahami bersama yaitu:
Pertama, tidak melakukan perbuatan tercela. Suatu perbuatan tercela dapat kita hindari jika kita memiliki integritas.
Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang Jaksa menjadi lebih baik dan berbudi, karena integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati nuraninya.
Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
Torehan prestasi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang telah kita capai dan sudah mulai dilihat oleh masyarakat, akan dengan mudah tenggelam karena adanya perbuatan-perbuatan tercela oknum Kejaksaan.
Jaksa yang pintar tanpa integritas akan sangat berbahaya bagi institusi. Ia akan melacurkan ilmunya dan menggadaikan jabatannya untuk sebuah keuntungan pribadi yang tidak sah. Oleh karena itu, sering kali saya katakan, jika saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.
Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual dan integritas. Pegang dan jaga terus integritas saudara-saudara sesuai Tri Krama Adhyaksa dan Kode Etik Profesi Jaksa, agar tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dari manapun datangnya.
Dan Kedua, mampu membaca arah kebijakan pimpinan. Dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi, sebagai Jaksa, saudara harus memahami segenap aturan dan etika berorganisasi serta membaca arahan-arahan yang disampaikan pimpinan.
Arah kebijakan pimpinan sebagian besar telah dituangkan dalam peraturan internal, baik berupa Peraturan Kejaksaan, Pedoman, Instruksi, Surat Edaran, dan lain sebagainya. Baca dan pelajari aturan-aturan tersebut secara saksama serta pahami maksud dan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut.
Banyak Jaksa yang salah melangkah karena tidak mampu membaca arah kebijakan pimpinan. Oleh karena itu, jangan segan untuk meminta petunjuk kepada pimpinan dan perbanyaklah ruang diskusi bersama.
Selanjutnya Jaksa Agung RI mengatakan, roda perputaran kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam berorganisasi. Ada masanya nanti, beberapa di antara kita akan dipercaya untuk menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja.
Dalam posisi itu, saudara akan menjadi kepanjangan tangan dari pimpinan pusat untuk dapat menyampaikan dan menerjemahkan dengan baik arah-arah kebijakan yang telah ditentukan di pusat kepada anggota saudara.
“Kepada saudara yang saat ini menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja, saya berpesan, jadilah pemimpin yang mampu memberikan contah ketauladanan yang baik, sehingga dapat menjaga kehormatan profesi dan institusi.
Jangan menjadi “pandemi organisasi” yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk dengan memberikan contoh perbuatan tercela kepada anggotanya. Ingat, kepemimpinan adalah cara Tuhan memberikan kesempatan kepada saudara untuk dapat berbuat baik lebih banyak dengan memberikan manfaat kepada lingkungan sekitar.
Institusi akan senantiasa terjaga kehormatan dan martabatnya jika sumber daya manusianya memiliki integritas yang baik,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI juga mengatakan terdapat 2 (dua) pokok isu yang ingin saya sampaikan dan kiranya dapat dilakukan pembahasan bersama dalam forum Musyawarah Nasional PJI yang dilaksanakan dalam waktu yang realtif singkat ini, yaitu:
Pertama, saya menawarkan agar dapat dipertimbangkan penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA).
Ide pergantian nama tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penelitian Afrizal Affandi, Phd tentang sejarah dan prestasi PERSAJA, dan oleh karena itu mohon dapat dikaji lebih dalam dengan melihat sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang pernah ditorehkan oleh PERSAJA.
Jika memang dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama PERSAJA tersebut menjadi hilang.
Dan Kedua, pengusulan Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI. Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga PJI, menyebutkan bahwa Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang mempunyai jasa luar terhadap PJI, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PJI. Melihat sejarah pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan presatasi penanganan perkara yang telah ditorehkan dalam jangka waktu yang relatif cepat ini, maka kiranya dapat dipertimbangkan agar Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta para tenaga militer yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan dapat menjadi Anggota Kehormatan PJI.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-004/A/JA/01/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2019 – 2021, menetapkan bahwa susunan Pengurus Pusat PJI akan berakhir pada tahun 2021. Oleh karenanya, salah satu agenda Musyawarah Nasional PJI kali ini adalah Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022 hingga 2024.
Setiap pergantian Ketua Umum PJI tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu, ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung RI pada kesempatan ini menyampaikan, atas nama pribadi maupun institusi, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021, Bapak Setia Untung Arimuladi.
Telah banyak karya dan dharma bakti yang telah saudara berikan untuk membesarkan nama PJI dan institusi Kejaksaan, antara lain:
Pembuatan dan launching website PJI yaitu pji.kejaksaan.go.id dan aplikasi e-pji;
Berpartisipasi dalam berbagai macam pertemuan forum internasional seperti International Association of Prosecutors (IAP), Konferensi Jaksa Penuntut Umum China-ASEAN, maupun Konferensi terkait United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC);
Mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Pemindahan makam Jaksa Agung Republik Indonesia pertama Mr. Gatot Tarunamihardja dari Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo ke Taman Pusara Adhyaksa; dan
Melakukan berbagai macam bhakti sosial kepada para korban bencana alam.
Jaksa Agung RI menyampaikan, dengan berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2019 hingga 2021 ini dan kepengurusannya telah dinyatakan demisioner dalam Musyawarah Nasional ini, maka untuk pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, saya selaku Pelindung Pengurus Pusat PJI menujuk Tim Formatur yang terdiri dari 7 (tujuh) anggota Penasihat Pengurus Pusat PJI yaitu: Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Ketujuh anggota Tim Formatur tersebut silahkan memilih sendiri siapa yang akan menjadi Ketua Tim Formatur.
“Tim Formatur ini bertujuan untuk memfasilitasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PJI,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI ingin menekankan kembali kepada anggota PJI yakni para Jaksa seluruh Indonesia, sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya dengan baik. Kita sebagai anggota masyarakat harus selalu menunjukkan keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI juga ingin mengingatkan, bahwa institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan pegawai Tata Usaha.
Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pengembanan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh kebersamaan, dan selanjutnya Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 secara resmi “DIBUKA” oleh Jaksa Agung RI.
Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.
Redaksi : Andi Jumawi