Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya resminya melalui Kabid Humedmas Moh.Mikroj menyampaikan bahwa, pada hari ini, Rabu 15 Desember 2021 Jam Pidsus melakukan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan Tipikor PT.ASABRI.
Dikatakannya bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
ZB selaku Direktur PT. Trust Sekuritas, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP dan SIAP.
DRT selaku President Director PT. Maybank Asset Management Periode 2015-2019, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).
Jakarta, 15 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH
Redaksi : Andi Jumawi