Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya resminya melalui Kabid Humedmas Moh.Mikroj menyampaikan bahwa, pada hari ini, Rabu 15 Desember 2021 Jam Pidsus melakukan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan Tipikor LPEI tahun 2013 – 2019.
Dikatakannya bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah
CB selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, diperiksa terkait izin tambang dan ekspor.
H selaku Direktur PT. KPN, diperiksa terkait izin tambang dan ekspor.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).
Jakarta, 15 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.
Redaksi : Andi Jumawi