HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Terpidana Irianto Suryoputro S.T Buronan Tipikor Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar di Kuningan Jaksel

14579
×

Terpidana Irianto Suryoputro S.T Buronan Tipikor Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar di Kuningan Jaksel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Pada Kamis 09 Desember 2021 pukul 14:00 WIB, bertepatan dengan punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Jabar, saat mengamankan Terpidana Tipikor Irianto Suryoputro,ST

Keterangan yang diterima redaksi indeks.co.id dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI melalui Kabid Humedmas Puspenkum Kejagung RI,Moh.Mikroj, bahwa identitas dari terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : IRIANTO SURYOPUTRO S.T
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun /11 September 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sanggar Kencana X No.27 Komplek Sanggahurip, Bandung.
Pekerjaan : Direktur PT. CITRA TRIKARSA NIAGA.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).

Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145 (tiga ratus tiga juta sembila ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah).

BACA JUGA  Pohon Tumbang,Macetkan Jalan Raya Prenduan Sumenep
Irianto Suryoputro ST saat di amankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Selanjutnya Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Ka.Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH.

Jakarta, 09 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!