Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
II selaku Supplier PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses bisnis jual beli ikan di PT. Kemilau Bintang Timur;
AHW selaku Branch Manager PT. BTN (Persero) Kantor Cabang (Kacab) Syariah Jakarta Harmoni periode tahun 2017, diperiksa terkait pemberian kredit untuk dana bisnis perdagangan ikan PERUM PERINDO;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).
Jakarta, 02 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi : Andi Jumawi