Jakarta _ indeks.co.id — Pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 pukul 09:00 WIB Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan ekseskusi Barang Bukti
Sebesar Rp. 1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah) yang disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang
pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi
tahun 2010 dan 2011.
Kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017,
menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Ir. H.M.
MASYKUR AFFANDI dan menyatakan terdakwa Ir. H.M. MASYKUR
AFFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
“TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima
rupiah lima belas sen).
Penyetoran ke kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.
1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan pelelangan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi.(Si Intel).
Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi