JAKARTANasionalREDAKSI

Komisi Liputan RUU PPRT Memohon MKD Menghilangkan Hambatan Proses RUU PPRT ke Paripurna

17185
×

Komisi Liputan RUU PPRT Memohon MKD Menghilangkan Hambatan Proses RUU PPRT ke Paripurna

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

JAKARTA – INDEKS.CO.ID — Delegasi Koalisi Mahasiswi Lintas Kampus (Komisi Liputan) Pro RUU PPRT menyelenggarakan audiensi ke MKD DPR pada Senin (15/11/21.) pagi dan diterima anggota MKD DPR dari Fraksi PKB yaitu Maman Imanulhaq. “Kami gembira atas respon positif MKD atas surat permohonan audiensi yang kami kirim seminggu sebelumnya,” ungkap Rahmanita Sari mahasiswi dari Kampus UNUSIA Jakarta yang juga bertindak sebagai koordinator Komisi Liputan RUU PPRT.

Komisi Liputan menyatakan keprihatinan mereka atas terhentinya proses RUU PPRT usulan Baleg ini walau sudah dipaparkan pimpinan Baleg di BAMUS pada tanggal 15 Juli 2020 atau 1,5 tahun yang lalu. Komisi Liputan memohon agar MKD menindaklanjuti keprihatinan Komisi Liputan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Pasal 86 UU MD 3 terkait tugas Pimpinan DPR.

Dalam ayat (1) pasal 86 tersebut dinyatakan bahwa pimpinan harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil Sidang untuk diambil keputusannya. Di pasal (2) pimpinan ditugaskan menyusun rencana Kerja; melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR. Mangkraknya RUU PPRT diduga disebabkan dua ayat tersebut tidak dilaksanakan oleh pimpinan.

“Saya percaya bahwa RUU PPRT perlu didiskusikan lebih intensif di media masa sehingga isi menjadi gamblang dan bisa meyakinkan banyak pihak untuk mendukungnya,” pernyataan Maman Imanulhaq. Ia menyarankan agar diskusi tentang RUU PPRT terbaru diramaikan di sosial media sehingga menjadi perhatian pimpinan DPR.

Hal tersebut dibantah oleh Tiara Yolanda dari Kampus Universitas Trisakti yang menyatakan bahwa Perjalanan panjang RUU PPRT selama 17 tahun dan liputan serius beberapa media mainstream sebenar sebenarnya sudah cukup tamaj. “Yang diperlukan adalah komitmen politik para politisi terutama pimpinan burupa penjadwalan RUU PPRT ke sidang paripurna uatuk ditetapkan sebagai RUU Usulan DPR di Prolegnas masa sidang ini maupun di masa mendatang,” kata PRT Wiwik yang juga menjadi anggota delegasi.

BACA JUGA  Puting Beliung Landa Soppeng

Pada akhir audiensi, Maman Imanulhaq berjanji akan melaporkan keprihatinan dari para mahasiswi dari 20 kampus se Indonesia serta para PRT yang diwakili oleh PRT wiwi dan PRT Royanah Tetapi, ia mengingatkan bahwa secara prosesural MKD hanya menerima pengaduan resmi bukan dalam bentuk keprihatinan.

“Kami ingin ada musyawarah di internal DPR, unt sebelum menempuh jalur pelaporan resmi pelanggaran etik”. Rahmanita percaya dengan dialog dan musyawarah permasalahan-permasalahan kebangsaan aka bisa diselesaikan secara efektif.

Jakarta, 15 Juli 2021

Rahmanita
(081278408439

List koordinator dan kampus-kampus pendukung:
1. (Tiara Yolanda) Universitas Trisakti – Jakarta
2. (Rahmanita Sari), UNUSIA – Jakarta
3. (Berta Risalia), UIN Raden Intan, Lampung
4. (Vanin), Universitas Bung Karno, Jakarta
5. (Lanjar Triyono), UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
6. (Devin pandu), STPM SANUR ENDE, Ende
7. (Etri Ningsih), Universitas Palangkaraya, Palangkaraya
8. (Maya), Universitas Cahaya Bangsa PSDKU, Kapuas
9. (Haedirt) STIE YAPIS DOMPU,
10. (suryanti) STKIP Yapis Dompu,
11. (Sa’adatul Abbadiyah) UNISDA LAMONGAN,
12. (Gizela Kalew) IAKN Manado,
13. (Laura. Angganeta Eyrene Korwa) UM-Sorong,
14. (Yesi Oktriani) Universitas Bengkulu
15. (Rinke) Universitas Tulang Bawang Lampung.
16. (Rey) Universitas Islam Syaikh Yusuf
17. (Srimulyani) Univesitas Raharja
18. (Pratiwi) STISNU, Tanggerang
19. (Day) Muhammadiyah Tangerang
20. (Devia) Universitas Pamulang.

Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi
Laporan : Rifal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!