INDEKS.CO.ID_PONTIANAK–KALBAR,Senin, 4 Oktober 2021–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kembali dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan.
Tim penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka tersebut adalah, JM (JANDAAR MALAU) Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) sebagai Pemohon hibah
SM (SEDI MALAU, S.Sos) ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan PA
TI (TERRY IBRAHIM, S.Sos., MM) Anggota DPRD Prov Kalimantan Barat
TM (TUAH MANGASIH, S.T., M.Si) Anggota DPRD Kab. Sintang.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018.
Modus operandi yang digunakan dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja.
Tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan uang tersebut masuk ke rekening Pribadi An. TERRY IBRAHIM sebesar Rp. 299.000.000
Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja.
Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar terciptanya tata Kelola administrasi yang baik (Good Governance).Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sumber : Dr. Masyhudi
Redaksi : Andi Jumawi