HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.Askrindo Mitra Utama TA.2016-2020

11023
×

Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.Askrindo Mitra Utama TA.2016-2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Senin 04 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
S selaku Mantan Direktur SDM PT. Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU TA. 2016-2020;
ETK selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi / Mantan Kepala Divisi Manajemen Bisnis PT. Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagaiĀ  saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU TA. 2016-2020;
A selaku Pimpinan Wilayah I PT. Askrindo Jakarta Cikini, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU TA. 2016-2020;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 04 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  PWI Minta Polres Baubau Komitmen Terhadap Perlindungan Kemerdekaan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!