INDEKS.CO.ID_SERAM BAGIAN BARAT – Unjuk rasa mendesak pembatalan Pilkades di gedung DPRD Kabupaten SBB beberapa hari lalu menuai beragam pendapat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD SBB Fraksi PDIP Melky Sedek kepada Indeks, Rabu 29/09/2021 di Piru,
Menurutnya, kita boleh mempertahankan hak adat karena itu adalah identitas kita sebagai masyarakat adat. Namun perlu diingat bahwa proses Pilkades yang telah dijadwalkan pemerintah Kabupaten sama sekali tidak menggugurkan hak hak adat di Kabupaten Saka Mese Nusa ini,”tandasnya
Pilkades yang diikuti oleh 72 Desa di SBB Oktober mendatang, sama sekali tidak mencederai hak hak adat pada 72 Desa itu dan 20 Desa lainnya yang tidak ikut.
“Mengacu pada UU No 6 dan penjelasannya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 65 ayat 1 yakni Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa ada setelah perda penetapan Kabupaten Kota tentang Negeri adat,”jelasnya.
Langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten SBB terkait Pilkades itu sudah betul.
Olehnya itu, saran saya bagusnya desa desa yang ada di SBB ini ikut Pilkades. Karena ketika perda penetapan Negeri ditetapkan, maka dengan sendirinya proses Pilkades itu gugur dengan sendirinya,”ungkapnya.
“Kenapa saya menyarankan demikian? Karena ada celah dalam undang undang untuk menggugurkan hasil Pilkades.
Masyarakat harusnya tidak boleh terprovokasi, dengan pandangan pandangan hukum yang sesat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”himbau Melky.
Setelah perda penetapan Negeri ditetapkan, maka akan ada proses pengusulan status dari desa ke desa adat,”tutupnya.
Laporan Syuaib Pattimura
Publisher : Redaksi