INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Ulah nakal dan tak terpuji di tunjukkan oleh Tahir bersama Hj.Ira warga Desa Kota Maju Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara kepada awak Media www.indeks.co.id Abdul Haris (Gose) yang merupakan Kepala Biro Media Indonesia Ekspress di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 16 September 2021 lalu adalah nyata pelanggaran UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Selaku Pimpinan Redaksi media www.indeks.co.id saya merasa sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oleh saudara Tahir dan Hj.Ira kepada awak media saya, Abdu Haris,”kata Andi Jumawi,Rabu 22 September 2021.
Menurutnya, ulah nakal dan tak terpuji yang dilakukannya kepada awak Media yang sedang melakukan tugas Jurnalistik sudah jelas melanggar UU No.40/1999 tentang PERS dimana dalam Pasal 18 ayat 1 Berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Sehingga, Lanjut Andi Jumawi, kelakukan tak terpuji yang dilakukan oleh Saudara Tahir dan Hj.Ira saat itu, pada Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITA telah nyata merupakan upaya untuk menghambat dan menghalangi tugas Jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya sebagai Insan Pers yang di atur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, sehingga hal ini tak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan terkhusus UU Nomor 40/1999 tentang Pers, agar tak terulang lagi kejadian seperti ini kepada Insan Pers yang lainnya.
Selain melakukan penghambatan dan penghalangan tugas Jurnalis anggota Saya, Saudara Tahir dan Hj.Ira juga memaksa dan mengintervensi awak Media www.indeks.co.id menghapus hasil dokumentasi atau bukti dugaan kuat kejahatan penimbunan dan penadahan BBM di Desa Kotamaju ini,tegas Andi Jumawi.
Dikatakannya,ketika kita berbicara intervensi atau ancaman maka tentunya saudara Tahir dan Hj Ira masuk dalam rana Pidana Umum tentang pengancaman sesuai pasal (Pengancaman) yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 368 (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan (9) tahun.
Untuk diketahui bahwa Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Andi Jumawi mangatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh saudara Tahir bersama Hj Ira dikategorikan upaya penyensoran kerja Jurnalis, dimana kejadian tersebut dilakukannya disaat awak media sedang melaksanakan tugasnya ditempat yang diduga kuat ada praktek penimbunan dan penadahan BBM dari Mobil Tangki pemuat BBM yang sebebarnya tak boleh di keluarkan isinya berapapun jumlahnya karena sudah di segel dan segel akan dibuka setelah sampai di tujuan,ungkapnya.
Perlu diketahui, kata Andi Jumawi, Penyensoran karya Jurnalis adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Ditegaskannya bahwa, kejadian ini sudah dilaporkan oleh anggotanya (Abdul Haris) ke Kapolres Konawe Utara melalui pesan WhattShapp dan Kapolres saat itu memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan penyelidikan terkait dugaan adanya penimbunan dan penadaan BBM yang kuat dugaan dilakukan oleh Saudara Tahir dan Hj.Ira.
Selain itu, adanya Upaya Penyensoran dan Intimidasi serta pengancaman yang dilakukan oleh Saudara Tahir dan Hj.Ira ini, oleh Andi Jumawi meminta agar pihak Polres Konawe Utara segera melakukan pemanggilan kedua pelaku Saudara Tahir dan Hj.Ira dimana telah mengancam, mengintervensi, menyensor secara paksa menyuruh menekan kepada Abdul Haris awak media www.indeks.co.id agar menghapus seluruh hasil liputan saat terjadinya penimbunan dan penadaan BBM dari Mobil Tangki Pemuat BBM tersebut. Perbuatan dari saudara Tahir dan Hj.Ira ini berdasarkan pantauan awak media sudah berlangsung lama.Entah itu tidak diketahui aparat ataukah ada main mata atau pura-pura tidak tahu, kita lihat bagaimana tindakan tegas dari pihak Polres Konawe Utara nanti,terangnya.
“Kejadian ini kami akan laporkan ke tingkat atas, Polda Sultra, Mabes Polri dan ke Organisasi Pers PWI serta ke Dewan PERS karena apa yang dilakukan oleh keduanya merupakan perbuatan yang melawan hukum Pidana dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers,”tutup Andi Jumawi.
TIM REDAKSI