HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Tim Tabur Kajagung RI Bekerja Sama Tim Tabur Kejati Bengkulu Berhasil Amankan Rosit Joko Santoso Bin Siswosuharjo Buron Tindak Pidana Penggelapan

5716
×

Tim Tabur Kajagung RI Bekerja Sama Tim Tabur Kejati Bengkulu Berhasil Amankan Rosit Joko Santoso Bin Siswosuharjo Buron Tindak Pidana Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Pada Kamis 02 September 2021 pukul 19:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan yang Dilakukan Bersama-Sama” atas nama Drs. ROSIT JOKO SANTOSO bin SISWOSUHARJO di Perum Violet Garden Blok F No.14 Jl.Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Adapun Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : Drs. ROSIT JOKO SANTOSO bin SISWOSUHARJO
Tempat Lahir : Solo
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 29 Januari 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Arabika II Blok E3 No.7 Rt009/006 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren
Sawit Jakarta Timur dan Perum Violet Garden Blok F No.14 Jl.Terusan
1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat, Jawa
Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K / Pid / 2018, Drs. ROSIT JOKO SANTOSO bin SISWOSUHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”, dan dijatuhi pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terdakwa Drs. ROSIT JOKO SANTOSO bin SISWOSUHARJO diamankan di Perum Violet Garden Blok F No.14 Jl.Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).

BACA JUGA  Kepala Desa Rahamenda Konsel, 40 Persen Besaran BLT Tahun 2022

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!