INDEKS.CO.ID_JAKARTA, 23 Agustus 2021—Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara pada perkara bansos, kami sampaikan bahwa :
KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti.
*Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan* berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.
*KPK berharap putusan ini memberikan efek jera* sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
Berikutnya, *kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim* untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi