BULETIN TNIKalimantan UtaraNasionalNUNUKAN

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC bersama UPTD KPH Nunukan Kembali Amankan Puluhan Kayu Olahan Ilegal

4812
×

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC bersama UPTD KPH Nunukan Kembali Amankan Puluhan Kayu Olahan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

NUNUKAN_KALTARA – INDEKS.CO.ID –– Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC kembali temukan puluhan batang kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar atau ilegal, pada saat melaksanakan patroli gabungan dengan Dinas Kehutanan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Komplek Hutan Lindung Mansapa, kecamatan Nunukan Selatan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (24/7/2021).

Bertempat di desa Mansapa, kecamatan Nunukan Selatan, telah dilaksanakan patroli gabungan oleh Tim Patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Pos Komando Taktis yang dipimpin oleh Serda Felix Batlayangin dan Tim Patroli UPTD KPH Nunukan yang dipimpin oleh Rahmat dan mendapatkan hasil penemuan kayu, berupa kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar atau ilegal sebanyak 62 batang dengan jenis kayu beragam.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas menambahkan, “Tim Patroli yang terdiri dari 5 orang anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Pos Komando Taktis dan tim UPTD KPH kabupaten Nunukan berjumlah 8 orang berangkat menuju daerah Mansapa, kecamatan Nunukan Selatan untuk melaksanakan patroli rutin. Tiba di daerah perbukitan Mansapa, dimana tim menemukan puluhan batang kayu yang sudah diolah dengan jenis kayu beragam sebanyak 62 batang yang diindikasi merupakan  kayu ilegal hasil pembalakan liar yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya yang terletak di daerah kawasan hutan lindung, ” Ujar Dansatgas.

“Kemudian setelah itu, Tim Patroli melaksanakan penyisiran dan pengecekan kembali disekitar tempat ditemukannya kayu tersebut, akan tetapi tidak ditemukan pemilik atau pun barang-barang yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Dari penemuan itu, Kami (Satgas) bersama tim UPTD KPH Nunukan, kemudian mengamakan barang bukti tersebut ke kantor UPTD KPH Nunukan untuk dilaksanakan pengamanan dan pendataan,” Ucap Dansatgas.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, kayu ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m sebanyak 50 batang, kayu ukuran 5 cm x 12 cm x 8 m sebanyak 12 batang.

BACA JUGA  Nazwa Nur dan Arham Jaya Juara Tunggal Putra dan Putri Tenis Meja Porkot Makassar

Menurut Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC,  Letkol Arh Drian Priyambodo,S.E, sangat menyayangkan kepada oknum pelaku penebangan liar hutan-hutan di Kalimantan yang dapat menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem alam dan terlebih kawasan yang dijadikan pembalakan liar adalah kawasan hutan lindung yang dijadikan rumah bagi hewan endemi Kalimantan.

“Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC akan terus mendukung pihak-pihak terkait dalam hal ini dinas Kahutanan, dalam upaya untuk mencegah pembalakan liar atau pun peredaran kayu-kayu ilegal di wilayah perbatasan.” Pungkas Dansatgas.Red*Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!