BeritaDAERAHKAB.SOPPENG

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Soppeng Secara Resmi Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

2853
×

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Soppeng Secara Resmi Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID Soppeng Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan Secara Resmi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Kamis, 01 Juli 2021 Wita

Bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD kantor DPRD Kab.Soppeng provinsi Sulawesi Selatan sul-sel

dalam acara tersebut di hadiri
1.Ketua DPRD Soppeng.H.Syahruddin, M. Adam, S.Sos, MM
2.Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Muh.Lutfi Halide, MP
3.Wakil Ketua l DPRD Kab.Soppeng.A.Mapparemma.M SE.MM.
4.Wakil Ketua II DPRD Kab. Soppeng Riswan, S.Sos
5.Dandim 1423/Spg diwakili pasilog Kapt.Inf.H.Husaini, S.Pd
6.Kapolres Soppeng di wakili Wakapolres Kompol Muhiddin Yunus, SH HM
7.Kajari Soppeng diwakili kasi Intel Muh.Musdar, SH.
8.Wakil Ketua pengadilan Negeri Soppeng Benedictus Rinanta, SH
9.Sekda Kab.Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si
10.Para SKPD Lingkup pemda soppeng.
11.Para Camat se Kab.Soppeng
12.Para anggota DPRD serta hadirin kurang lebih 30 org.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Soppeng bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Sulawesi Selatan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian WTP dan pencapaian tersebut merupakan 7 kalinya keberhasilan.

Atas upaya tersebut dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif peran dan tanggung jawab DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan regulasi dengan baik dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 memiliki muatan berupa laporan keuangan yang telah dipresto Republik Indonesia provinsi Selatan yang terdiri dari :
– Laporan realisasi anggaran
– Perubahan
– Neraca
– Laporan operasional
– Laporan perubahan ekuitas
– Laporan arus kas
– Catatan atas laporan keuangan.

BACA JUGA  Danrem 143/HO Silaturrahim dengan Insan Pers, Ormas, LSM, Tokoh,Perguruan Tinggi Tokoh Agama se Sultra

Laporan keuangan tersebut diatas disusun sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 64 tahun 2014 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual bagi pemerintah daerah Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menggambarkan transaksi atau kejadian ekonomi selama 1 tahun.

Anggaran yang terdiri realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan perolehan perolehan aset investasi kewajiban ekuitas serta arus kas selama satu periode akuntansi yang didefinisikan sebagai berikut
– Laporan realisasi anggaran
– Laporan anggaran pendapatan belanja
– Transfer surplus defisit pembiayaan dan silpa tahun anggaran.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!