CIREBONJAWA BARATNasional

Audensi Tokoh Masyarakat dengan Kepala Desa Battembat Ini Penjelasannya

10566
×

Audensi Tokoh Masyarakat dengan Kepala Desa Battembat Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

Cirebon, Jawa Barat—indeks.co.id__Terkait masalah bengkok yang sudah disewakan kepada Develover perumahan Trusmiland, Tokoh masyarakat meminta audensi dengan  Muhammad Kholid. SH kepala desa Battembat. Di Gedung serbaguna Desa Battembat kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Senin ( 07/06/2021 )

Dalam kegitan audensi tersebut hadir kanit polsek kedawung, Babinsa, Bhabinkantibmas, tokoh masyarakat, Develover /pengembang , dan masyarakat desa Battembat

Dalam Hal ini tokoh masyarakat Desa Batembat merasa bahwa kepala desa / kuwu Battembat sudah menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah bengkok desa untuk Akses jalan perumahan Trusmiland yang berarti tanah bengkok tersebut sudah alih fungsi

Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri nomor 4 Tahun 2007.

Kuwu sudah menyalahi aturan dengan menyewakan tanah bengkok desa untuk Akses jalan perumahan Trusmiland tanpa adanya musyawarah desa ” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya

Bahkan kuwu sudah tidak transfaran kepada BPD, dan masyarakat desa terkait uang sebesar Rp. 70.000.000.00 ( Tujuh puluh Juta Rupiah)  yang sudah diterima dari pengembang sebagai uang sewa ” ungkapnya

Kuwu juga tidak mengindahkan keinginan masyarakat dengan membuka akses jalan dari sebelah barat sehingga masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari jalan tersebut, tapi kuwu lebih mementingkan keinginan dari para pengembang dengan akses jalan yang diminta oleh pengembang” tambahnya

Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada pemerintah desa selama ia menjabat. Pengelolaan tanah bengkok dilakukan bersama sepengetahuan Kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Hasilnya selain untuk operasional Pemerintah desa juga digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Tidak hanya untuk kepentingan Kepala Desanya.
Terkait dengan batas maksimal masa sewa, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang aset desa. “maksimalnya itu 3 tahun,sementara masa jabatan kuwu hanya sisa beberapa bulan kedepan ” tandasnya

BACA JUGA  Jelang Peringatan HUT Kostrad ke-64, Yonif 330 Kostrad Ziarah ke TMP Cikutra

Kuwu tidak berhak menyewakan tanah bengkok tersebut karena masa jabatannya akan berakhir dan harus siap menyerahkan semua fasilitas desa kepada pejabat sementara. Kalau Desanya belum ada Pejabat sementara diserahkan kepada Sekertaris desa, nantinya Sekertaris desa yang akan serah terimakan dengan Pejabat sementara. Antara lain motor inventaris, stempel desa dan lain – lain, termasuk tanah bengkok wajib diserahkan dalam kondisi nol. Kalau tanah bengkok tersebut masih dalam kondisi disewakan, maka kepala desa harus mengembalikan uang kepada pemerintah desa,” tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari kuwu Battembat

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!