HUKUMKAB.SOPPENGKESEHATANKRIMINALNasionalPOLRIREDAKSISULAWESI SELATAN

Tersangka Suket Palsu Covid-19 Soppeng Tidak Ditahan, Ini Penjelasannya

7848
×

Tersangka Suket Palsu Covid-19 Soppeng Tidak Ditahan, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID–SOPPENG — SULSEL–Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Soppeng jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Surat Keterangan (Suket) Palsu Covid-19, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Soppeng AKBP Roni Mustofa melalui Kasat Reskrim Iptu Noviarif Kurniawan,S.Tr.K, Sabtu 5 Juni 2021, Via WhattShappnya.

“Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan surat keterangan palsu, selain NR mantan direktur Rs La Temmamala sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan JN sebagai tersangka,”kata mantan Kanit Tipikor Polres Takalar ini.

Dikatakannya, JN di duga membuat Suket tersebut atas perintah Nr serta JN yang menandatangani,terangnya.

Terkait penahanan kedua tersangka (NR dan JN) yang tidak di tahan di Rutan Polres Soppeng, ia menjelaskan bahwa, status mereka tersangka, tidak ditahan karena tidak tersedianya tempat penahanan khusus wanita di Polres Soppeng, kemudian salah satu tersangkanya baru saja melahirkan dan yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghalangi proses penyidikan,ucapnya.

“Mereka tetap wajib lapor kita haruskan datang Senin Kamis di Polres untuk melapor,”kata Iptu Noviarif Kurniawan.

Tersangka kasus Suket Palsu ini oleh Kasat Reskrim dikatakannya bahwa kemungkinan masih tetap ada.

Untuk diketahui terkait berkas perkara Nr yang sempat di kembalikan oleh jaksa peneliti, saat ini sudah di lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa dan sudah dikembalikan lagi.

Untuk berkas perkara Nr yang P19, sudah kami lengkapi dan kembalikan lagi kepada Jaksa peneliti beberapa waktu lalu,tutup Kasat Reskrim Iptu Noviarif Kurniawan,S.Tr.K.
Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  4 PERUSAHAAN ASAL INDONESIA ikut serta dalam event Australian Auto Aftermarket Expo 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!