DAERAHGOWAHUKUMPOLRISULAWESI SELATAN

Seorang Ibu Rumah Tangga Digagahi Tetangga, Lapor Polres Gowa

8917
×

Seorang Ibu Rumah Tangga Digagahi Tetangga, Lapor Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Gowa_Sulsel–www.indeks.co.id_Rabu 19 Mei 2021_Seorang ibu rumah tangga (FH) digagahi (Perkosa) oleh tetangganya sendiri (SN) didalam rumahnya dan diancam akan di bunuh.Telah melaporkan kasus ini ke Penyidik Polres Gowa, dengan Nomor Polisi : Sttlp 215/III/2021, tertanggal 06 Maret 2021.

Terkait laporan tersebut, pihak Kepolisan Resor (Polres) Gowa menindak lanjuti laporan dugaan seorang ibu rumah tangga inisial FH (21) yang melaporkan tentang kasus yang di alaminya itu dan di duga dilakukan oleh tetangganya SN (24) saat tertidur diruang tamu.

Kepolisian Resor Gowa, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat di sambangi awak media ini oleh penyidiknya menyampaikan bahwa, seorang ibu rumah tangga inisial FH (21), warga dusun Tombongi Desa Lonjoboko kecamatan Parangloe kabupaten Gowa, diperkosa oleh tetangganya sendiri, SN (24). “Korban diperkosa ketika sedang tidur bersama anaknya di rumah, peristiwa tersebut terjadi pada kamis  (04/03/2021),”kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jufri Natsir S.Sos.,M.H.

Menurutnya, mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Tombongi Desa Lonjoboko, Parangloe. Setelah melihat FH sedang tertidur pulas dengan anaknya, SN langsung mengendap-endap masuk melalui jendela rumah sembari mengancam korban menggunakan senjata tajam lalu ingin membunuhnya, terang AKP Jufri Natsir.

Penyidik mengungkapkan bahwa, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku SN tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang tidur pulas diruang tamunya, selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat SN masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya. “Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam,”ujar Bripka Anzar.G, SH.

Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi dengan nomor polisi : Sttlp 215/III/2021.Pelaku terancam hukuman penjara. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 yang berbunyi “ barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

BACA JUGA  Kadis Kesehatan Kolut Himbau Warga Berhati-Hati Terhadap Rabies

Laporan : IkHsan Dg Tika
Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!