KAB.SOPPENG

Dinas Komunikasi Dan Informatika Gelar Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik

2143
×

Dinas Komunikasi Dan Informatika Gelar Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng menggelar pertemuan dengan tema “Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik” di ruang rapat gabungan dinas, Senin 12 April 2021.

Kegiatan tersebut dibuka oleh ibu Nasyithah Usman, S.KM yang dilanjutkan dengan memaparkan materi tentang pengantar PPID, Undang-Undang PPID yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, Daftar Informasi Publik dan Tujuan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan seperti:

a. Hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik.

b. Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

c. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

d. Mengetahui alasan kebijakan publik.

e. Mengembangkan ilmu pengetahuan.

f. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.

 

Selain pemaparan materi, peserta pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan SKPD SE-Kab.Soppeng selaku operator PPID juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi PPID.SOPPENGKAB.GO.ID yang dibimbing oleh narasumber dari tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng. Setelah pertemuan ini diharapkan para admin PPID SKPD mampu mengupload data dan dokumen ke website PPID.(@)

BACA JUGA  Bangkitkan Semangat Nasionalisme Bangsa Mencintai Prodak Dalam Negeri, Kabag Barjas Soppeng Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!