Sumenep — www.indeks.co.id
Sabtu 13 Februari 2021
Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabuaten Sumenep, Kamis (11/02/2021) Siang.

Tersangka berinisial TM (25) Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diamankan petugas saat pesta satu didalam rumah warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Sumenep.
Akp Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan ,petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa TM sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu Desa Ganding, Kecamatan Ganding sehingga anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif yang kemudian menerima informasi akhir bahwa TM sedang berada Ganding dan akan melakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu.
“Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan dan mengakui jika barang tersebut miliknya,” jelasnya, Sabtu (13/02/2021) pagi.
Mantan Kapokek kota ini menambahkan, adapun barang bukti yang didaotkan dari tersangka berupa
2 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,63 gram dan ± 0,33 gram (berat keseluruhan 0.96 gram) ,seperangkat alat hisap ,1 pipet kaca, 1 korek api, sobekan dan1 unit HP.
“Saat ini tersangka tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.
Seangkan PASAL yand DISANGKAKAN yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Laporan : Ziyad Redaksi/Publisher : Andi Jumawi