DAERAHHUKUMKonawe UtaraPEMERINTAHANPOLRISulawesi Tenggara

Rapat Teknis Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Konawe Utara

1420
×

Rapat Teknis Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Wanggudu–Konut (Sultra)
www.sulawesiekspress.com
Jum’at 18 Desember 2020

Rapat Teknis Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Pemerintahan Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Konawe Utara Menjelang Natal, Tahun Baru dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe Utara.
Wanggudu, Jum’at 18 Desember 2020.

Dipimpin oleh Komandan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bupati Konawe Utara dan didampingi Pimpinan Gugus Tugas Bapak Kapolres Konawe Utara, Bapak Dandim yang diwakili oleh Danramil Asera, Asisten II dan III, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kesehatan bersama Tim Medis, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Inspektorat, BPBD, serta diikuti oleh seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Utara.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi yang dilaksanakan sebelumnya. Sebelum memulai sambutannya Bupati Konawe Utara atas nama Pemerintah Daerah berterima kasih kepada seluruh pemerintahan desa  atas pelaksanaan pemilukada kemarin yang berlangsung secara aman dan damai.

Berdasarkan Instruksi Bupati yang dikeluarkan dengan target pertanggal 1 Januari 2021 agar Konawe Utara kembali menjadi zona putih kasus covid-19. Mengingat hal tersebut Rapat Teknis yang dilakukan di Aula Konasara menyimpulkan sebagai berikut :

1. Setiap instansi mengaktifkam gugus tugasnya dengan mengedepankan langkah pencegahan. Akan dilakukan Operasi yustisi yang mengutamakan pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Disetiap kantor Desa, Lurah dan Camat diadakan sosialisasi yang terpampang untuk menginstruksikan dan mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, serta menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan dimana semua sektor agar mengambil peran tanpa terkecuali. Menegaskan Instruksi Bapak Kapolri kemudian dikeluarkan Instruksi Bupati agar tidak ada kerumunan masyarakat terlebih akan menghadapi natal, tahun baru dan HUT Kabupaten Konawe Utara. Seluruh tempat wisata akan ditutup dan dilakukan penjagaan. Serta perbatasan untuk memasuki wilayah Konawe Utara akan dilakukan penjagaan. Sampai pada pelaksanaan Operasi Lilin dan Operasi Anoa dari pihak Kepolisian.

BACA JUGA  Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Biro Humas, Hukum dan Kerjasama

2. Peningkatan Perbub 37 menjadi Perda agar penanganan dan pencegahan covid betul-betul masiv.

3. Untuk HUT Kabupaten Konawe Utara melaksanakan pembersihan di masing-masing wilayah, kantor desa dan alat kelengkapan desa. Pembuatan dan pengecetan pagar di wilayah desa, menata media jalan dengan dekorasi bunga beserta pot yang berkreasi. Pemasangan lampu penerangan jalan, hingga pemasangan bendera umbul-umbul pertanggal 28 Desember sampai 5 januari 2021. Upacara Hari Ulang Tahun dilakukan secara virtual dan setiap Desa mengikuti dari kantor masing-masing secara daring. Setelah upacara setiap Desa, Lurah serta Camat tetap sigap dengan kegiatan pembagian sejuta masker se-Konawe Utara secara bersamaan dengan pakaian adat (juknis akan diberikan).

4. Penyampaian dan Penegasan Bupati mengenai Korsupgah laporan pengelolaan penggunaan dan realisasi Dana Desa seluruh desa. Serta Penganggaran kendaraan operasional desa seruluh desa di Tahun Anggaran 2021 dan tunjangan aparat desa yang akan dinaikkan.(Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!