HUKUMJAWA TENGAHNasionalPOLRISEMARANG

Kapolda Jateng, Tim Gabungan Akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

480
×

Kapolda Jateng, Tim Gabungan Akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Batang – Jawa Tengah
www.indeks.co.id
Rabu 16 Desember 2020

Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020/2021, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng saat menyampaikan arahan kepada Kapolres Ekswil Pekalongan tentang pasca Pilkada serentak di Polres Batang.Rabu (16/12/2020).

Dalam kegiatan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir, M.Si dan Kapolres jajaran Ekswil Pekalongan.

Kapolda Jateng mengatakan, bahwa dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi anggota tidak melakukan penindakan akan tetapi menghimbau masyarakat utamanya untuk menghindari kerumunan,ucapnya.

Diharapkan dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lilin Candi tidak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19, sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan,harap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Untuk pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.

“Kalau Natal itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur untuk Tahun Baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, kita dirumah ajalah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid ditempat kita masih tinggi.”ajak Kapolda Jateng, Rabu (16/12).

“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru kita akan bubarkan.” tegas, Kapolda Jateng, Rabu (16/12).

Polda Jateng akan melaksanakan kegiatan blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali dimasing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing.” ungkap, Kapolda Jateng, Rabu (16/12).

Laporan : Vio/Adi
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!