DAERAHKabupaten GowaKESEHATANSULAWESI SELATAN

Pemkab Gowa Siapkan Call Center Warga tak Terlayani Bansos

4261
×

Pemkab Gowa Siapkan Call Center Warga tak Terlayani Bansos

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS, GOWA, Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyiapkan pusat layanan pengaduan (call center) untuk warga yang tidak terlayani bantuan sosial sebagai imbas dari pandemi Covid-19.  Call Center ini berguna untuk membantu warga yang tidak masuk Daftar Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) untuk warga yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),ucap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Senin (27/4).
“Masyarakat bisa menghubungi call centre maupun pos pengaduan yang kami bentuk. Persyaratan administrasi yang diwajibkan untuk diperlihatkan adalah Kartu Keluarga (KK) atau KTP Gowa. Setelah melakukan pelaporan maka data yang masuk akan diverifikasi,”kata Adnan.
Menurutnya, kehadiran pusat pengaduan ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dirinya yang belum terdata dan ikut berdampak Covid-19. Untuk tingkat kabupaten disiapkan dua nomor call centre yakni 082252804464 dan 081340064041. Sedangkan di tingkat kecamatan pos pengaduan berada di kantor Koramil dan Polsek setempat.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa ini mengatakan, langkah ini diambil oleh Pemkab Gowa guna memudahkan masyarakat menyampaikan data diri mereka. “Kondisi saat ini mengakibatkan banyak warga Gowa terutama mereka yang kerja di sektor informal kesulitan dalam mata pencaharian. Belum lagi mereka yang di rumahkan hingga di PHK. Mereka ini banyak yang belum terdata oleh kami. Melalui call centre kami bisa tahu mana-mana saja warga Gowa yang membutuhkan bantuan sosial,” tambah Adnan.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar warga yang melapor itu bisa memperlihatkan data yang sebenarnya. “Warga yang melapor agar memberikan data valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ditemukan memberikan data yang tidak valid maka akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Memberikan data palsu sama dengan tindak pidana, ” jelas Kapolres Gowa.
Bantuan sosial yang dipersiapkan Pemkab Gowa bagi mereka yang terdampak Covid-19 sebanyak 50 ribu paket sembako, 17.242 paket akan diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) yang belum tersentuh bantuan dari pusat maupun provinsi. Sisanya akan diperuntukkan mereka yang belum masuk dalam data.(Tim)

BACA JUGA  LEGALITAS PWN DIPERTANYAKAN "Dinilai Tidak Sesuai Dengan AD/ART, Ketua PWN Kota Tegal Memilih Mundur Dari Jabatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!