Kab.MunaNasionalSulawesi Tenggara

RUTAN MUNA, ASIMILASI dan RUMAHkan 63 NARAPIDANA

1048
×

RUTAN MUNA, ASIMILASI dan RUMAHkan 63 NARAPIDANA

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MUNA,INDEKS,Kamis 9 April 2020, Guna mengurangi potensi penularan virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Klas II B Muna, LM Masrul mengungkapkan bahwa, pembebasan bersyarat ini dilakukan mengikuti PP Nomor 99 tahun 2012,mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan pembebasan bersyarat ini di lakukan karena banyaknya sel tahanan di Indonesia yang over kapasitas dan hal ini rawan dalam penyebaran Coronavirus Covid-19, langkah ini adalah antisipasi bagi tahanan LAPAS (lembaga pemasyarakatan) dan RUTAN (Rumah Tahanan Negara),maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),ungkapnya.
Box Sterilisasi Penyemprotan Disinfektan Rutan Muna.(Doc.Asdin Remi)
Dikatakannya bahwa, Pembebasan bersyarat ini harus memenuhi kriteria, selain dewasa di berikan pula pada anak atau narapidana yang telah menjalani masa tahanan 2/3 masa hukuman dan tercatat hingga tanggal 31 Desember 2020. Masalah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pemerintah tidak merevisi PP Nomor 99/2012,yang mengatur tentang soal pembebasan tindak pidana korupsi, yang sempat membuat risih jika para koruptor turut pula di bebaskan,ucap LM Masrul.
“Pemerintah telah menegaskan bahwa, terkait masalah penanggulangan penyebaran COVID-19 tidak berlaku kepada para pelaku tindak pidana korupsi, Dan PP Nomor 99/2012 ini berlaku sejak di putuskan oleh pemerintah”kata LM Masrul Ka.Rutan Muna,9 April 2020.
Menurutnya, Rutan MUNA telah melakukan asimilasi pada narapidana sebanyak 63 orang dari 346 jumlah narapidana, asimilasi ini di kontrol oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bau Bau Sulawesi Tenggara. Sejauh ini RUTAN kabupaten Muna/Raha, juga rutin melakukan penyemprotan DISINFEKTAN di seluruh lingkup area Rutan KLAS IIB Raha,ucapnya.
Dan untuk sementara para penyenguk tidak di perbolehkan dalam jangka waktu yang tidak terbatas,”ini adalah upaya guna memutus rantai penyebaran CORONAVIRUS-COVID-19.”tegas LM. MASRUL.
Laporan : Asdin Remi (Koord.Sultra)
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Dua Saksi Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!