HUKUMKABUPATEN KOLAKANasionalPENDIDIKANSulawesi Tenggara

Kepala Sekolah SMAN 1 Kolaka Lakukan Klarifikasi ke OMBUDSMAN

3573
×

Kepala Sekolah SMAN 1 Kolaka Lakukan Klarifikasi ke OMBUDSMAN

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kolaka_www.indeks.co.id-Komite merupakan Dewan pendidikan atau organisasi masyarakat pendidikan yang bertujuan,membangun komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di suatu daerah.
Oleh karena itu, dewan pendidikan yang di bangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif dan mempunyai konsep yang transparan dan akuntabel serta fokus pada mutu pelayanan pendidikan di sekolah.
Peran penting kepala sekolah sangat dibutuhkan dalam memimpin para tenaga pengajar,agar dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan kondusif dalam melakukan tugasnya masing-masing.
Pertimbangan penetapan permendikbud no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasar prinsip gotong royong,adapun pungutan iuran komite sekolah tidak lagi diperbolehkan.

Gedung Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.(Doc.Asdin Remi)

Contohnya baru-baru ini, kepala sekolah SMAN 1 Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra) Drs. Ustad Ahmad telah menerima surat layanan OMBUDSMAN provinsi Sulawesi Tenggara dengan laporan tahun 2019,bahwa sekolah tersebut menjalankan iuran komite yang memberatkan Orang tua/wali murid.
Ustad Ahmad selaku kepala sekolah SMAN 1 kab. Kolaka,telah mendatangi panggilan ombudsman dan memberikan klarifikasi tentang isyu tersebut.
Surat dari ombudsman bersifat korektif berdasarkan kajian perundangan no. 48 tahun 2005,tentang pendanaan pendidikan dan peraturan mendikbud no. 75 tahun 2016 tentang dewan pendidikan dari hasil korektif ombudsman.
Menghasilkan rekomendasikan-rekomendasi bahwa komite sekolah tidak boleh memungut iuran sekolah. Tetapi sekolah boleh memungut sumbangan dari siswa yang jumlah tidak mengikat,dan waktu yang di tentukan.
Tahun pelajaran 2019/2020 SMAN 1 kolaka, telah melakukan korektif dari OMBUDSMAN dengan memungut sumbangan pembinaan pendidikan(spp) yang besar sumbangan di serahkan kepada orang tua/wali siswa.
Sumbangan ini diperuntukkan untuk pemberian insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak memiliki NUPTK dan terdaftar didapodik dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang namanya tidak terdaftar di dapodik,selain itu membiayai security, imam masjid cleaning service, serta pengelolaan keamanan dan ketertiban sekolah. Pembangunan fisik sasarannya adalah rehabilitasi pagar sekolah. “.ungkap Ustad Ahmad.
Sekolah SMAN 1 kabupaten Kolaka, adalah salah satu sekolah favorit yang ada di Sulawesi Tenggara, dengan jumlah murid 1.120 siswa.
Laporan : Asdin Remi
Editor/Publizher : Redaksi

BACA JUGA  BNPB Gelar Apel Pagi dan Arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!