DAERAHHUKUMKabupaten SoppengSULAWESI SELATAN

Bawaslu Soppeng Telah Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan PPS

639
×

Bawaslu Soppeng Telah Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan PPS

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng, (Sul-Sel)_www.indeks.co.id–Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Soppeng dibawah pimpinan Winardi selaku Ketua Bawaslu telah menindaklanjuti laporan aduan salah satu Calon anggota PPS Kecamatan Marioriwawo, Hasniyati terkait dugaan pelanggaran Pemilihan anggota PPS di wilayah itu,Rabu (18/3/2020).

Foto : Proses tindak lnjut laporan Hsniyati di Bawaslu Soppeng.(Doc.Istimewa)

Ketua Bawaslu Soppeng, Winrdi dalam keterangan mengatakan, Jadi pada tanggal 18 Maret 2020 sekitar Pukul 19:50 wita Bawaslu Kabupaten Soppeng telah menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor an.Saudari Hasniyati,ucapnya.
Menurutnya, Pelapor melaporkan adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme pada perekrutan calon anggota PPS didesa Mariorilau Kec.Marioriwawo,pelapor melaporkan Muhammad Hasbi (Ketua KPU Soppeng) & A.Rudiyanto (Agt PPK Kec.Marioriwawo) sebagai terlapor.
“Setelah petugas penerima laporan Meregister laporan pelapor tim klarifikasi langsung meminta keterangan Pelapor dan saksi,keesokan harinya kami juga langsung mengundang terlapor. Jadi pada pelaksanaan klarifikasi Bawaslu dalam hal ini yang bertugas mengklarifikasi didampingi oleh penyidik dari kepolisian Resort Soppeng dan Jaksa dari kejaksaan Negeri Soppeng yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,”kata Winardi.
Lanjut Winardi, Setelah diperiksa,dicermati baik dari keterangan pelapor,terlapor dan saksi selanjutnya dituankan dalam kajian dan Pleno,disimpulkan bahwa Laporan pelapor Dihentikan karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan,dan status laporan (Form A.13) telah disampaikan kepada Pelapor,terlapor dan diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng,terangnya.
Redaksi : Andi Jumawi
BACA JUGA  Tim Verifikasi Kementerian LHK, Turun di Lokasi Pencemaran KSO BASMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!