SUMENEP,JATIM_www.indeks.co.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan seorang teller disalah satu Bank BUMN di Kabupaten Sumenep lantaran menggelapkan uang hingga Rp. 800 juta. Selasa (10/03/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kajari Sumenep, Djamaludin mengatakan,tersangka berinisial MH (36) yang merupakan salah satu warga di Kecamatan Batuan, Sumenep. Pasalnya dia melakukan aksinya itu sudah hampir satu tahun lamanya mulai dia bekerja pada tahun 2015 silam.
Tersangkanya diduga telah mengelapkan uang kas Bank sebesar Rp 800 juta sejak Maret 2018 hingga Desember 2018.
“ Modusnya pelaku menilap uang nasabah yang hendak disetorkan untuk keperluan pribadinya, untuk menutupinya dirinya mengambil kas Bank kemudian dimasukkan ke rekening nasabah,”katanya, Selasa (10/03/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka MH selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dengan alasan tersangka takut melarikan diri. Bahkan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 2 subs pasal 3, JO pasal 18 UU RI, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi (Ziyad).