SUMENEP, Indeks. Co. Id – Jajaran Polsek Sumenep Kota, Kecamatan Kota Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan barang haram berjenis Sabu-Sabu, Kamis, (05/03/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial HE (30) warga Jl. Pahlawan Rt/Rw 003/004 Kelurahan Karang Duak Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan RF (32)warga Jl. Mutiara Rt/Rw 001/002 Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.
Keduanya berhasil dimankan di pinggir jalan raya Jl. Pahlawan di Bengkel bubut, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.
Akp Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan petugas mendapat informasi daei warga sekitar pukul 18.30 WIB bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba.
” Kemudian Bdipka Suhartono, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota beserta anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan Kepad tersangka,” Tegasnya, Sabtu (07/03/2020).
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 Unit HP, 1 Unit Sepeda Motor bernopol M 2669 WU dan 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram yang disimpan di dalam saku celana dan diakuinya barang haram tersebu didapat dari HE.
Para tersangka sudah diamankan di Polsek Sumenep Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Ziyad)