DAERAHHUKUMKabupaten SoppengKRIMINALNasionalPOLRISULAWESI SELATAN

Angka Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Soppeng

1131
×

Angka Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Soppeng

Sebarkan artikel ini

Foto : AKBP Puji Saputro Bowo,S.Ik.,SH Kapolres Soppeng saat memberikan keterangan Pers kepada awak media didampingi AKP Amri,A.Md,.SM Kasat Reskrim Polres Soppeng, Selasa (11/2/2020).Nampak enam Tersangka Kejahatan Terhadap anak dan Perempuan.(Doc Red**).

Soppeng_www.indeks.co.id–Kepemimpinan AKBP Puji Saputro Bowo,S.Ik.,SH sebagai Kapolres Soppeng, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sul-Sel) telah banyak mengungkap sejumlah kasus yang terkhusus tingkat kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Hal ini di ungkapkannya dalam Press Rilis di Mapolres Soppeng, Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Selasa (11/2/2020) dihadiri oleh instansi terkait, Dinas Sosial,BP3AP2KB dan puluhan insan Pers Media Cetak, Online dan Elektronik.

Dalam Rilisnya, AKBP Puji Saputro Bowo menjelaskan, bahwa tingkat kejahatan Kekerasan terhadap anak dan perempuan di tahun 2020 jauh lebih meningkat di bandingkan dengan tahun 2019 lalu, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas dan instansi terkait untuk menanggulangi hal ini, dimana kejadian ini merupakan suatu tindak kejahatan yang harus di cegah bersama dengan semua pihak termsuk masyarakat dan para orang tua,jelasnya.

“Kita tahu bersama bahwa, kejahatan terhadap anak adalah suatu kejahatan yang harus kita cegah secara bersama-sama sehingga pihak Polres bersama Dinas dan Instansi terkait melakukan koordinasi untuk penanggulangan kasus ini, “kata AKBP Puji Saputro Bowo didampingi Kasat Reskrim AKP Amri,A.Md.,SM dan Kanit PPA Aiptu Fajar Nur.

Video Para Tersangka Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Soppeng : Tonton Videonya disini https://youtu.be/44pEnJNjW9c

Dikatakannya, peran serta orang tua dan keluarga serta pihak sekolah sangat di butuhkan dalam hal ini, peran guru, guru adalah figur, karena anak-anak cenderung mendengar dengan Guru di bandingkan dengan orang tua.Sehingga diharapkan kedepan kejadian tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan ini bisa di cegah, selain itu, instansi terkait harus berperan aktif.

BACA JUGA  Operasi Gempur 2021, Bea Cukai - TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Video Keterangan Pers AKBP Puji Saputro Bowo,S.Ik,.SH Kapolres Soppeng terkait Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan : Tonton Videonya di sini https://youtu.be/aYtI9dI1O2I

https://youtu.be/W3AMnsogOpQ

“Jangan ragu apalagi takut untuk melaporkan apabila ada kejadian yang terjadi di masyarakat, segera laporkan untuk kami tindak lanjuti,”jelasnya.

Pihak Polres tidak akan mentolelir apabila ada kejahatan terhadap anak dan perempuan, ketika ada dasar dan bukti awal akan kita tangkap dan proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini adalah upaya kami dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan,ujarnya.

Video Keterangan Pers AKP Amri,A.Md.,SM Kasat Reskrim Polres Soppeng terkait kejahatan terhadap anak dan perempuan ::Tonton Videonya disini https://youtu.be/pIyRiVykAFY

Masih kata AKBP Puji Saputro Bowo, bahwa akhir-akhir ini marak terjadi pelanggaran kekerasan terhadap anak dan perempuan sehingga kita perlu menanamkan agama sejak kecil, apapun jika bertentangan dengan agama maka akan berakibat fatal.Selain itu kita harus tahu menjaga dan bagaimana melindungi diri dan keluarga kita dari hal-hal negatif, harapnya.

Video Keterangan Pers Sekdis BP3AP2KB H.A.Zulkifli : Tonton Videonya di sini https://youtu.be/YrCvO6ALv8U

Timbulkan Komunikasi dengan keluarga, antara orang tua dan anak, tapi karena adanya kecanggihan tehnologi saat ini sehingga hanya informasi keberadaan anak kita saja yang biasa kita dapatkan.

Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,urai AKBP Puji Saputro Bowo.

Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 285 yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA  Mahir Sikki Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soppeng

Pasal 332 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Terkait kasus di atas, Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo,Ik.,SH mengatakan, bahwa pihaknya bersama dinas terkait dalam hal ini, Dinas Sosial, BP3AP2KB Soppeng melakukan berbagai upaya baik untuk pencegahan maupun perlindungan terhadap para korban.

Dari tahun 2018 ke Tahun 2019 ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.Untuk diketahui, kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Soppeng ada kasus yang terjadi sejak usia lima tahun namun nanti setelah usia 15 tahun baru terungkap.

Sementara pihak BP3AP2KB melalui Sekretarisnya, H.A.Zulkifli mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang UU Nomor 23/2002 ini serta memberdayakan kaum perempuan (Ibu) dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan ini.

Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA