Kendari_www.indeks.co.id–Ketentuan sanksi Penimpunan BBM terdapat pada UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Sanksi pidana sehubungan penimbunan BBM adalah sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
Hal ini tak menjadikan pelaku kejahatan penimbunan BBM di Sulawesi Tenggara (Sul-Tra) takut apalagi berhati-hati, namun justru secara terang-terangan melakukan aksi kejahatan tersebut didepan umum, seakan-akan yang mereka lakukan adalah legal atau resmi.
Seperti di SPBU Kecamatan Latambaga Kolaka, SPBU Andowia Konawe Utara, serta sejumlah SPBU lainnya di daerah Sulawesi Tenggara. Bahkan di SPBU Andowia Konawe Utara, terjadi kebakaran salah satu mobil avanza yang menggunakan tangki rakitan alias tidak resmi.
Kejadian ini tentunya diharapkan menjadi perhatian khusus dari pihak PERTAMINA, MOR VII SULAWESI harus bertindak tegas, namun jika tidak bisa maka pimpinannya perlu di pertanyakan kenapa bisa hal tersebut terjadi.Bukankah aturan dan UUnya sudah jelas semua .?!.
Di SPBU Latambaga, mobil seenaknya parkir mengambil BBM jenis Solar menggunakan mobil yang bertangki rakitan dan bahkan adapula menggunakan jerigen.Baik mobil, roda dua sebebasnya keluar masuk SPBU mengisi tanpa adanya pengawasan dari Pihak PERTAMINA dan Instansi terkait keamanan,Pertambangan,Perizinan.Bahkan pihak pengamanan dalam hal ini Polisi tak nampak di lokasi kedua SPBU tersebut.
Tentunya dalam hal ini, pihak PERTAMINA, Dinas Pertambangan dan Energi (MINERBA), POLDA SULTRA dalam hal ini diharapkan dapat bertindak tegas,karena beredar isu pelaku penimbun bekerja sama dengan oknum Aparat Kepolisian sehingga aksi mereka tidak tertangkap dan seakan-akan dibiarkan berjalan.
Redaksi : ANDI JUMAWI