PAMEKASAN,indeks.co.id,Penangkapan dan perdagangan Ikan Hiu,satwa laut yang dilindungi oleh Pemerintah di lautan Indonesia itu, nampaknya hingga saat ini, Sabtu 27 Juli 2019, masih marak terjadi hampir disemua tempat dilingkungan masyarakat nelayan. Sepertihalnya, yang telah terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hasil Tangkkapan Nelayan, Desa Brenta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seperti yang tampak di sudut Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hasil tangkapan ikan nelayan Desa Brenta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini. Hiu-hiu hasil tangkapan sejumlah nelayan desa setempat dari ukuran kecil, sedang, dan besar, sudah tertata rapi di masing-masing bak penampungan ikannya.
Ikan-ikan Hiu itu, telah ditimbangnya, agar bisa menentukan tarif harga ikan dari ukuran berat yang di patok berdasarkan berat jenis ikan perkilogramnya.
Puluhan ikan Hiu yang ditumpuk disejumlah bak tempat ikan tersebut, merupakan hasil tangkapan ikan para nelayan desa setempat. Pasalnya, dalam sepekan terakhir hasil tangkapan ikan para nelayan setempat itu rata-rata Ikan Hiu.
Jenis ikan atau Satwa laut yang dilindungi ini, tetap saja diperjual belikan secara bebas di TPI desa setempat. Seperti layaknya, menjual ikan biasa yang tidak dilindungi oleh pemerintah.
Perbuatan terlarang yang berdampak dan ancaman terhadap Populasi Ikan Hiu di lautan Indonesia itu kondisinya kini semakin parah dan kritis, namun hal ini menjadi hal yang biasa bagi mereka sehingga tetap dilanggar dan diabaikannya.
“Dilarang sih dilarang Maaas, tapi ya kami mau bagaimana lagi Mas, toh alat tangkap ikan kami berupa alat tangkap cangkrang. Dan hasil tangkapan ikan kami adalah sumber mata pencaharian kami untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup kami,” kata Affan, salah seorang tengkulak ikan hasil tangkapan para nelayan desa Branta Pesisir Pamekasan,Sabtu (27/07/2019).
Fenomena penangkapan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi oleh pemerintah tersebut, nampaknya sudah menjadi kebiasaan rutinitas Masyarakat Nelayan Desa setempat.
Mereka, seraya tak pernah berpikir akan dampak yang ditimbulkan akibat ulah dan perbuatannya yang melanggar Peraturan Pemerintah itu bisa mempercepat punahnya habitat satwa laut yang telah dilindungi pemerintah. Keuntungan dari penjualan ikan tangkapan nelayan, rupanya telah menjadi tujuan utama dikehidupan kesehariannya.
Untuk diketahui bahwa, Pemerintan Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras perburuan ikan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya yang dilindungi undang-undang. Ketentuan mengenai larangan penangkapan ikan hiu, antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9, dipidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 2 miliar. Ikan hiu yang dilindungi undang-undang tersebut, meliputi hiu martil (Sphyrna leweni), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet/cucut pedang (Alopias pelagicus).
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi