indeks.co.id, MALUKU UTARA — Terkait surat edaran Pemda Pulau Morotai, nomor 800/105/SETDA/2019, tertanggal Selasa 18 Juni 2019 yang ditandatangani Asisten II, Rina Ishak, membawahi bagian humas, kemudian di tujukan kepada seluruh pimpinan SKPD dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab Morotai, agar tertib dalam penyampaian berita atau komentar kepada wartawan atau media, dinilai ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), bahwa Asisten II dan Kabag Humas buta aturan.Karena edaran yang mereka keluarkan itu Telah Melanggar undang- undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Melanggar Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Ketua FJOM, Abdul Khalil, Kepada Wartawan, di sekertariat FJOM, Rabu 19 Juni 2019 menyampaikan, setelah membaca isi surat edaran yang di tandatangani asisten II dan disebarkan Kabag Humas, inti isi suratnya melarang sumber selain bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, kepala dinas dan Kabag humas untuk memberi komentar kepada Wartawan atau media, maka secara tidak langsung asisten II dan Kabag Humas Telah menghalangi tugas-tugas Jurnalis dalam peliputan atau mendapat informasi sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan UUD tahun 1945.
Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
Wartawan mempunyai Hak Tolak.
Bahkan kata Khalil, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Kedua Undang Undang itu menegaskan bahwa Kebebasan Pers dalam mendapatkan informasi yang akurat adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti mengkonfirmasi kepada sumber siapa saja yang berkompeten terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, bukan hanya kepada bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, pimpinan SKPD dan Kabag humas, ini salah kaprah. kemudian kita menyebar luaskan, melalui pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, media cyber (Online) atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.” Tegasnya.
Untuk itu FJOM meminta agar edaran tersebut segera ditarik karena bertentangan dengan Undang Undang Pers dan UUD 1945, “FJOM berharap kepada asisten II yang membidangi kehumasan maupun Kabag Humas sebagai mitra, agar selalu berkoordinasi dengan Wartawan dalam membuat kebijakan apapun yang terkait dengan pemberitaan, jangan tiba saat tiba akal, pada akhirnya menabrak undang undang,” harapnya.
Publizher/Redaksi : AJM