Foto : ILUSTRASI
Soppeng-Sulsel
www.indeks.co.id
Sabtu 1 Juni 2019
Redaksi
Kepala Desa Paroto Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Makmur di tuding menyalahgunakan jabatannya dengan berupaya menghalangi Izin Usaha Pertambangan Golongan C (Pasir Batu) milik Jumardin (Uma) yang sudah beroperasi di Desa tersebut sekitar dua tahun lamanya.
Kepada awak Media www.indeks.co.id Uma sapaan akrab Jumardin mengatakan,”Kami selaku masyarakat penambang yang sudah memiliki IUP dari PTSP dan Provinsi merasa sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Pak Desa Paroto, dimana selama ini apa yang menjadi kesepakatan kami dengan Masyarakat dan pemerintah Desa terus kami penuhi namun tiba-tiba kami diminta berhenti dengan alasan masyarakat komplain keberadaan tambang kami,”kata Uma (Jumardin).
Menurutnya, usaha mereka selama ini sudah berjalan sekitar dua tahun dan melibatkan warga sekitar tambang dan sayangnya apa yang menjadi kesepakatannya dengan masyarakat dianggap tak terpenuhi sehingga harus berhenti menambang, ucapnya.
“Padahal selama ini apa yang menjadi kesepakatan kami dengan warga sekitar tambang termasuk pemilik lahan yang kami lalui semua kami penuhi dan tak ada yang kami langgar atau rugikan,ujar Uma.
Dalam kasus ini, Kades Paroto,Makmur saat diminta penjelasannya tak mau memberikan Komentar kepada awak Media, hanya meminta agar dipertanyakan ke warga.
“Silahkan tanyakan ke warga langsung karena kalau saya yang komentar nanti saya dianggap mengada-ada,”ucap Makmur singkat Via Telponnya.
Diminta untuk mempertemukan awak media dengan warga yang mengaku komplain dengan keberadaan tambang tersebut, lagi-lagi Makmur Kepala Desa Paroto tak mampu melakukan hal tersebut hanya mengatakan temui warga, ucapnya.
Sementara Uma yang di temui di sebuah Kedai Kopi di Cabbenge mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki IUP dari Provinsi dan bahkan sah dan bisa dipakai untuk menambang tetapi karena adanya Komplain dirinya berhenti dengan alasan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Saya sudah lengkap Izinnya bahkan dari Provinsi namun saya berhenti sementara karena adanya Komplain dari masyarakat yang disampaikan ke Provinsi sehingga hal ini menjadi kendala kami, selain itu saya sudah bayar juga pajak ke Dispenda dan baru-baru ini saya membayar lagi pajak,ungkap Uma.
Dalam hal ini, kinerja Kepala Desa Paroto di pertanyakan terkait alasan pemberhentian IUP Tambang Golongan C tersebut, karena beredar Isu jika hal ini terjadi karena adanya unsur kekecewaan dari sejumlah pihak yang menurut Uma semua permintaan atau syarat tersebut sudah dipenuhinya namun selalu dipermasalahkan dan minta kenaikan bagi hasil tambang pasir di Sungai WalannaE tersebut.
Ironisnya, Makmur Kepala Desa Paroto tiga kali berjanji ketemu dengan awak media untuk dipertemukan dengan masyarakat dan Uma (Jumardin) namun terkesan selalu menghindar, terbukti saat awak media ini bertandan ke Rumah dan Kantornya setelah janjian namun tiba-tiba Kepala Desa Paroto (Makmur) menghilang dan tak ada di tempat, nomor hape tidak aktif dan begitu aktif dia kembali lagi berjanji besok dan besok tapi tak juga di buktikannya.
Ketika hal ini ditelusuri tambang Pasir (Gol.C) di Sungai WalannaE tersebut bukan hanya satu namun lebih dari itu dan sampai saat ini terus berjalan kecuali milik Uma yang kini harus berhenti karena alasan adanya komplain dari warga.Tentunya aparat dan instansi terkait harus bertindak tegas dalam menangani hal ini mengingat Uma mengaku memiliki Izin dan selalu membayar Pajak namun tak bisa berjalan.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi