Foto : Ketua PWI Soppeng FAS Rachmat Kami.(Doc.Red*)
Watansoppeng-Soppeng (Sulsel)
www.indeks.co.id
Jum’at 25 Januari 2019
TIM
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Andi Jumawi Pimpinan Redaksi www.indeks.co.id di Polres Soppeng dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : STBL/222/XII/2018/SPKT pada Kamis 13 Desember 2018 lalu terus bergulir di penyidik Polres Soppeng hingga saat ini. Upaya mediasi yang diupayakan oleh pihak terlapor Idrus Mudeng salah satu oknum guru di SMKN 3 Soppeng di tolak oleh korban (Andi Jumawi), Jum’at (25/1/19).
Ketua PWI Soppeng FAS Rachmat Kami,S.Sos saat di wawancara oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, apa yang di lakukan oleh saudara Idrus Mudeng salah satu oknum Guru SMKN 3 Soppeng dalam hal pencemaran nama baik Wartawan saudara Andi Jumawi Pimpinan Redaksi Media Online www.indeks.co.id yang juga merupakan anggota PWI Soppeng tentunya akan kami tindak lanjuti ke PWI Provinsi dan Pusat karena menurutnya ini bukan hanya terdampak ke pribadi Andi Jumawi tetapi kepada Insan PERS (Wartawan) dan organisasi kami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),ucapnya.
Lanjut dia, kami dari PWI Soppeng dalam hal adanya niat dari saudara Idrus Mudeng untuk di mediasi di Polres Soppeng tentunya kami hargai namun dalam hal ini ada mekanisme yang harus dilaluinya,mengingat organisasi PWI adalah suatu organisasi Kewartawanan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang PERS,jelasnya.
“Dalam hal ini, organisasi PWI tentunya tak tinggal diam dalam kasus yang dialami anggotanya sehingga kami meminta dengan tegas agar pihak penyidik Polres Soppeng untuk segera mengungkap kasus yang membelit anggota PWI Soppeng agar ada titik terangnya,”kata Andi Mamang sapaan akrab Ketua PWI Soppeng.
Dikatakannya, Kita ketahui bersama bahwa tak ada orang atau siapapun yang kebal hukum sehingga proses hukum kasus ini harus tetap berjalan dan kami akan kawal prosesnya dan jangan berlindung dibalik aturan atau Undang-Undang yang tidak relevan dengan implementasi pelaksanaan Undang-Undang itu, tegasnya.
Mengakhiri wawancaranya Andi Mamang kembali menegaskan bahwa keberadaan PWI dalam organisasi Wartawan tentunya bukan menjadi momok atau ancaman namun sebagai organisasi yang menanungi Insan PERS dan Media yang tergabung di dalamnya serta memberikan upaya hukum setiap ada kasus yang di alami anggotanya, selain itu PWI memberikan peluang kepada wartawan untuk berupaya meningkatkan karirnya menjadi Wartawan yang Profesional dan beritegritas,pungkasnya.
Publizher/Redaksi : TIM