Int.
indeks, SOPPENG – Bawaslu Kabupaten Soppeng mengklaim belum ada Caleg yang melanggar aturan larangan kampanye melalui media massa sebelum tanggal 24 Maret 2019 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi, Kamis (24/1).
“Sejauh ini belum ada Media Massa baik Elektronik, Cetak, Online yang terindikasi melakukan pelanggaran publikasi iklan dan kampanye”
“Dan jika ada, pasti kami dari Bawaslu Soppeng akan menelusuri itu” tuturnya.
Sekedar diketahui, dari Himbauan Bawaslu sendiri, dituliskan bahwa media massa dihimbau untuk tidak menerima atau mempublish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Iklan kampanye baru bisa dilakukan dari tanggal 24 Maret 2019 mendatang. Dan melanggar aturan ini dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (id)