Foto : SDN Sukaraja 3 Terakreditasi B (Doc.Rachmat)
Bekasi – Jawa Barat
www.indeks.co.id
Rabu 16 Januari 2019
Laporan : Rahmat
LSM Bekasi Corruption Watch Menanggapi Perihal pemberitaan Media Online yang sudah tayang Terkait Dugaan Kepsek dan Guru SDN Sukajaya 03 Cibitung Kabupaten Bekasi.(15/1/2019)
Fajar,SH LSM BEKASI CORRUPTION WATCH mendesak dengan adanya berita tersebut Kadisdik, BKPP (badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan), Plt Bupati menindaklanjuti adanya pungutanpungli dan penjualan LKS dilingkungan sekolah
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat.
Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.
Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.
Fajar SH LSM BCW Himbau rekan rekan media yang telah menayangkan pemberitaannya tetap semangat dan jangan mudah teriming iming sesaat,harga diri Journalist jatuh bila rekan rekan media yang sudah teriming iming sesaat Undang2 Pers No. 40 Tahun 1999.
Kode etik Jurnalis Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Oknum Guru SDN Sukajaya 03 Cibitung mengatakan Seorang Wartawan Identitasnya KTP nya wajib Tercetak pekerjaan nya wartawan Peraturan Pemerintah yang mana, kalau seorang wartawan KTP nya bukan pekerjaan wartawan oknum guru tersebut mengatakan Ilegal.
Ini oknum Guru SDN Sukajaya 03 Cibitung Kapasitasnya sebagai pendidik generasi muda bangsa, ataukah sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,tutupnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi