SOPPENG, INDEKS.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian seorang wanita bernama Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula pada 24 April 2025, ketika Imran (25), anak korban, menemukan ibunya telah tidak bernyawa di dalam kamar. Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka di wajah dan lengan korban. Imran pun segera melapor ke Polres Soppeng.
Awalnya, proses autopsi sempat ditolak oleh pihak keluarga. Namun, karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada jasad korban, keluarga kemudian meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di Mapolres Soppeng, Selasa (21/10/2025), Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra dan Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, menjelaskan bahwa hasil penyidikan akhirnya mengarah kepada Arifuddin (65), suami korban sendiri.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta setelah dilakukan ekshumasi oleh tim Biddokkes Polda Sulsel, ditemukan tanda-tanda luka di kepala dan badan korban yang mengarah pada tindak kekerasan,” ujar AKBP Aditya.
BACA JUGA :
Menurut Kapolres, proses ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga untuk memastikan penyebab kematian korban. Dalam pemeriksaan lanjutan, keterangan Arifuddin kerap berubah-ubah, bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menuturkan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, emosi, dan ketidakharmonisan rumah tangga. Pelaku disebut tersinggung oleh ucapan korban hingga akhirnya melakukan kekerasan yang berujung maut.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dodie.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Satreskrim Polres Soppeng melakukan pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi penuh. Dalam proses tersebut, pelaku memperagakan 26 adegan mulai dari kronologi awal hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp45 juta.
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
Editor: Tim INDEKS.co.id
















