INDEKS.CO.ID_KEDIRI–Selasa 5 Oktober 2021,Berbekal keterangan sejumlah sumber yang dapat dipercaya awak Media indeks.co.id bersama warga melakukan investigasi di lokasi Desa Tarokan Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jum,at 1 Oktober 2021 – Senin 4 Oktober 2021.
Kejanggalan yang berhasil ditemukan dan disinkronkan dengan laporan dan keluhan masyarakat ke awak media ini ternyata tak jauh beda, dimana awak media menemukan adanya izin yang sudah berakhir tetapi masih beroperasi tambangnya.
Saat awak media menemui salah satu penambang Muchammad Burhannul Karim di kediamannya dan mencoba menanyakan sejumlah pertanyaan terkait izin yang ia miliki namun tak bisa menunjukkan sebagian surat yang wajib dimilikinya seperti Rekomendasi Bupati Kediri terkait penggunaan tanah Bengkok Sekdes Tarokan menjadi jalan usaha tambang miliknya.
Ia hanya mengungkapkan bahwa usaha tambang miliknya telah lengkap Izinnya dan terkait penggunaan jalan usaha tambang yang melalui tanah Bengkok itu sudah ada kesepakatan dengan pihak desa dan BPD, ucapnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Muchammad Burhannul Karim saat ditemui di kediamannya juga menunjukkan surat yang bersumber dari UPT Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang IUP Operasi Produksi an.Muchammad Burhannul Karim Nomor P2T/87/15.02/XI/2019.
Namun saat diminta surat lainnya berupa Rekomendasi Bupati/Walikota dan Gubernur terkait penggunaan tanah Bengkok menjadi sarana jalan tambang, dirinya tak bisa menunjukkan dan mengatakan itu kami sudah ada kesepakatan dengan pihak Desa dan putusan bersama Desa dan BPD, ujarnya.
Bukan hanya itu, Karim sapaan akrabnya, juga tak bisa menunjukkan surat AMDAL kepada awak media serta rekomendasi Bupati/Walikota dan Gubernur tidak ia miliki sebagai kekuatan untuk menjalankan aktivitas penambangannya di wilayah tersebut sesuai Permendagri Nomor 4/2007 tersebut.
Dalam hal ini, tentunya pihak berwenang diminta untuk segera menindak tegas kegiatan ini yang diduga melanggar aturan dan tak mengindahkan aturan penambangan yang berlaku, sehingga menimbulkan polemik.
Untuk diketahui, bahwa jalan akses tambang yang digunakan oleh Saudara Muchammad Burhannul Karim di Desa Tarokan adalah merupakan tanah Bengkok berupa sawah yang dialih fungsikan menjadi akses jalan tambang, menurut Karim, bahwa itu dimanfaatkan atas kesepakatan dengan Pemerintah desa Tarokan dan BPD namun surat Rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur tidak ada.
Selain itu, IUP Tambang milik (Alm) Muhadi yang menurut Sumber sudah berakhir tapi masih difungsikan atau berjalan melalui lokasi IUP Milik Muchammad Burhannul Karim, sementara akses sebenarnya untuk IUP tersebut sudah di tutup, diduga sengaja untuk menutupi kejanggalan dan pelanggaran karena IUP yang sudah berakhir itu.
Kegiatan tambang di Kediri menurut sejumlah sumber memang masih banyak yang tak memiliki Izin sah (Legal) yang menurut cibiran dari sumber bahwa mereka seakan-akan kebal hukum, alias diduga ada main mata, baik terkait Izin, pajak dan masalah sosial kemasyarakatan serta dampak lingkungannya.
REDAKSI : ANDI JUMAWI