DAERAH

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kolaka Timur, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Sampai 20 Tahun

486
×

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kolaka Timur, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Sampai 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KOLAKA TIMUR, indeks.co.id — Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil menangkap pelaku penjualan narkoba, yaitu seorang wanita inisial MS alias ST Binti LB.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Dusun I Tokai, Desa Tokai, Kecamatan Poli-polia Polia, Kabupaten Kolaka Timur. Saat itu, polisi menjalankan operasi untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di daerah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 botol plastik merek Samyun Wan, 1 sachet plastik klip sedang berisi butiran kristal bening yang diduga jenis Sabu, 4 sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga jenis Shabu terlilit potongan pipet warna biru, dan 3 sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga jenis Sabu dan terlilit potongan pipet warna kuning. Selain itu, juga ditemukan 1 sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga jenis sabu, 1 sachet plastik klip sedang berisi 6 sachet plastik klip kecil kosong, 1 sachet plastik klip sedang berisi 5 sachet plastik klip kecil kosong, dan 2 unit handphone.

Dalam rilisnya, Kapolres Kolaka Timur,AKBP Yudhi Palmi DJ S.I.K.,M.Si, mengatakan, “Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan narkotika. Polisi akan terus melakukan operasi untuk memastikan bahwa wilayah kita bersih dari narkoba.”

Pelaku MS alias ST Binti LB diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a.

BACA JUGA  Bertaburan Tokoh Ormas Islam & Masyarakat Diacara Open House Calon Walikota Makassar Dr. H. Irianto Andi Baso Ince

Untuk di ketahui orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2).

MS alias ST Binti LB saat ini ditahan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa narkoba merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Polisi akan terus bekerja untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kolaka Timur.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!