KENDARI, INDEKS.CO.ID — Penjabat Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Dr. (Hc) Andap Budhi Revianto, SIK, MH., atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melantik Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr Harmin Ramba, SE.MM., yang berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra. 25 September 2023, lalu.
Pengangkatan Dr Harmin Ramba, SE.MM., sebagai Pj Bupati Konawe sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3952 Tahun 2023 tentang pengangkatan
penjabat Bupati Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengangkatan Harmin Ramba sebagai Pj Bupati Konawe mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak termasuk dari Jabal Nur salah satu tokoh masyarakat dari Kabupaten Konawe.
“Apresiasi luar biasa untuk beliau kami haturkan dengan harapan semoga Pak Harmin Ramba bisa menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Konawe dengan sebaik-baiknya, ” Kata Jabal Nur.
Ia berkata, bahwa di saat ini kita telah memasuki tahun Politik, tentunya seorang pejabat daerah sangat diharapkan untuk netral apalagi seorang Pj tentunya netralitasnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilcaleg 2024 mendatang sangat diharapkan, ucap Jabal Nur.
“Tak baiklah ketika seorang Pj Bupati berpihak salah satu calon apalagi Partai tertentu, dan hal itu tentunya untuk Pj Bupati Konawe sudah ia pahami dan kami yakin ia takkan melakukan hal itu, ” ujar Jabal Nur.
Selain itu, kita juga meminta untuk program-program Pemerintah Konawe kedepan bisa berjalan sesuai harapan karena dimotori oleh Pak Harmin Ramba yang tentunya sudah banyak pengalaman dalam birokrasi sehingga kami yakin dia mampu untuk itu, pungkas Jabar Nur.
Untuk di ketahui disamping jabatan sebagai pj Bupati Konawe, Harmin Ramba juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sultra.
Sesuai dengan SK Mendagri, selama menjalankan tugas
sebagai Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba juga harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala
daerah depenitif sesuai dengan peraturan perundang undangan,
Mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan
mengenai pemerintahan daerah.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi