Banten – indeks.co.id — Satria Pratama selaku Pengacara mendampingi kliennya H, sebagai korban dugaan tindak pidana tipu gelap.
Bahwa klien kami ini membeli tanah di kelurahan Salembaran Kecamatan Kosambi Tangerang, Sabtu (5/2/2022).
Kasus ini berawal ketika klien kami H, dari saudara Sarwan menawarkan sebidang tanah dan bangunan di daerah Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang seharga Rp. 200.000.000 juta, kemudian klien kami melihat lokasi tanah dan bangunan yang akan dijual dan tertarik kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 20.000.000 juta, tercatat di kuitansi pada tanggal 27 Maret 2020 , kepada Terlapor yaitu inisal P E. selaku pemilik tanah dan bangunan, selanjutnya klien kami melunasi dengan 1 unit mobil kijang Inova dan uang sebesar Rp. 100.000.000 juta, tercatat kuitansi pada tanggal 06 April 2020.
Pada waktu itu tanah dan bangunan ini sedang dikontrakan oleh Terlapor P E.
Dan klien kami dengan terlapor datang kemudian terlapor menyampaikan kepada orang kontrakan bahwa ini sudah dibeli dan besok tolong pindah dari sini.
Pada saat klien kami ingin mengurus balik nama, klien kami juga melibatkan RT setempat untuk mengurusnya, ternyata tanah dan bangunan tersebut dikantor Kelurahan sudah terdaftar atas nama orang lain, dan sampai saat ini Terlapor P.E. tidak mengembalikan uang milik klien kami.
Oleh karena itu kami membuka laporan dugaan tindak pidana tipu gelap di unit Harda Polres Metro Tangerang Kota.
Dengan tanda bukti Laporan Nomor: TBL/B/715/VI/2021/SPKT/RestroTangerang Kota/PMJ. Tertanggal 22 Juni 2021.
Satria Pratama mengungkapkan bahwa menurutnya laporan ini sudah cukup lama, dan ini bisa dinaikkan ketahap penyidikan karena bukti permulaan yang cukup sudah ada dan bisa gelar penetapan tersangka. Tetapi saya juga tidak ingin terlalu jauh intervensi tentang kerja penyidik, saya yakin penyidik bisa lebih profesional. Ungkapnya
Dan kami meminta atensi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti Laporan kami dengan cepat. Mengingat kasus ini carut marut, karena jual beli tanah menggunakan “Kupon Tanah”. Kelurahan pun harus diperiksa secara holistik agar persoalan tanah kupon yang tumpang tindih ini menjadi terang benderang. Tegas Satria Pratama, SH.
Redaksi : Andi Jumawi
Sumber : Satria Pratama,SH Lawyers