Jakarta,INDEKS ‐‐ Polisi menangkap seorang bernama Alimudin Baharsyah karena diduga telah menghina pemerintah lewat unggahannya di media sosial. Unggahan itu, dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang dapat dijerat hukum pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, Alimudin sudah melakukan tindak kejahatan serupa selama beberapa kali.
“Sebelumnya menurut catatan kejahatan yang dilakukan saudara AL dengan jenis kejahatan yang sama terjadi sebelumnya juga telah dilaporkan di 2019 oleh penyidik Bareskrim,” kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4).
Dalam kasus ini, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka akhirnya dilakukan pada 3 April 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Alimudin disebut telah menyebarkan informasi atau konten yang mengandung informasi yang dapat dijerat pidana.
Sementara itu, hingga pemeriksaan saat ini, tersangka diketahui ingin menyebarluaskan suatu paham yang Ia yakini. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
“Ada unsur diskriminasi ras dan etnis, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa,” kata dia.
Menurut Himawan, polisi telah melakukan monitoring terhadap akun media sosial milik tersangka sejak 2018. Namun, sampai dengan 2019, tersangka masih menyebarkan informasi-informasi yang dapat dijerat pidana melalui media sosial.
Penyebaran informasi itupun, akhirnya berakhir pada laporan polisi terhadap dirinya yang akhirnya membuka penyidikan.
“2019 itu dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik yang ternyata ini terus berlanjut sampai dengan 2020 Februari itu ada laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Himawan.
“Dan 2020 pada bulan April juga dilaporkan di Bareskrim Polri berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka,” tambah dia.
Kendati demikian, Himawan tidak menerangkan secara rinci mengenai unggahan yang disebarkan dan dinilai telah melanggar hukum. Ia hanya menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemilik akun media sosial Alibaharsah007 dan akun Facebook Ali Baharsah, Instagram Ali Baharsah dan YouTube Ali Baharsah.
Saat ditangkap, Ali dibawa bersama dengan tiga orang rekan lainnya yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
“Tiga rekannya yang diamankan atas nama, HAF laki-laki 39 tahun, AH laki-laki 24 tahun dan AAP laki-laki 20 tahun yang ini berada dalam satu TKP,” katanya.
Atas perbuatannya, Alimudin dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.
Dari hasil forensik digital, penyidik pun menemukan sejumlah file video-video yang mengandung unsur pornografi.
“Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi,” pungkas dia.(CNN).