DAERAHKAB.SOPPENGPEMERINTAHANREDAKSISULAWESI SELATAN

Rapat Paripurna DPRD TK II Kabupaten Soppeng

3123
×

Rapat Paripurna DPRD TK II Kabupaten Soppeng

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng – Senin 11 Oktober 2021

INDEKS.CO.ID--Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Soppeng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Rancangan Perda tentang Pembangunan Infrastruktur  Daerah Sumber Dana Pinjaman Pemerintah Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Kontrak Tahun Jamak, dan rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Tempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, 11/10/2021.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM

Dalam rapat tersebut dilakukan  Penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama yang di mulai oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta  dilanjutkan Penyerahan Keputusan DPRD dari Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin Adam. S.Sos, MM ke Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak,SE.

Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak saat memberikan sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, khususnya kepada PANSUS DPRD, yang telah melakukan pembahasan dan pendalaman substansi Rancangan Perda, sehingga 3 (tiga) rancangan perda ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi.

Terhadap 3 Rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut :

1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan tingkat II Soppeng menjadi perusahaan perseroan daerah. Penetapan Perda ini akan menjadi landasan yuridis bagi perubahan kelembagaan perusahaan daerah menjadi BUMD, dalam hal ini perusahaan perseroan daerah (PERSERODA) perubahan bentuk hukum BUMD ini, tentunya diharapkan dapat mewujudkan kemandirian perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Hadiri Acara Gerakan Budaya SIPAKATAU

Dengan perubahan bentuk hukum ini, maka penentuan neraca perusahaan, pengelolaan kekayaan hak dan kewajiban serta pengaturan organ perusahaan akan semakin efektif dan berdayaguna kedepannya. Dalam Perda ini juga diperjelas kegiatan usaha PERSERODA besaran modal dan pengaturan kepemilikan saham perusahaan.

Secara umum, PERSERODA akan tampil dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan, pemberdayaan SDM dan pengembangan jenis usaha menuju BUMD yang tangguh dan mandiri sesuai dengan rencana pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.

2. Rancangan peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur daerah sumber dana pinjaman pemerintah percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan kontrak tahun jamak. Ditetapkannya peraturan tahu daerah ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dengan dalam pembangunan infrastruktur daerah dan mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari bagi penanggung jawab dan pelaksana kegiatan yang terlibat dalam perikatan kontrak tahun jamak.

Adapun tujuan dari pembiayaan tahun jamak tersebut yaitu memberikan kepastian arah target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaannya dalam 1 (satu) tahun anggaran. Memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian proyek. Memperlancar proses administrasi pertanggungjawaban program dan memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.

3. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum. Keberadaan Perda penyertaan modal berupa penambahan modal daerah kepada PERUMDA air minum Tirta Ompo diharapkan menjadi dana stimulan bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik dalam bidang penyediaan air bersih.

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PERUMDA akan dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Pada masa pengelolaan dimaksud, diharapkan PERUMDA air minum Tirta Ompo dapat memaksimalkan potensi dan sumber daya yang ada dengan mengedepankan terciptanya pelayanan prima, penemuan sumber mata air dan potensial serta pembangunan jaringan perpipaan yang berdayaguna sesuai masterplan dan rencana bisnis perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dewasa ini.

BACA JUGA  Monitoring Alokasi Minyak Goreng oleh Polda Papua Barat Bersama Polres Sorong Kota di Pelabuhan Kota Sorong

Sekali lagi, kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini, begitu pula berbagai saran, masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan Ranperda ini akan menjadi catatan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pemberlakuan peraturan daerah dimaksud.

Rapat DPRD Tingkat II Kabupaten Soppeng ini di hadiri Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng serta pejabat  lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng.

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!