HUKUMKalimantan UtaraNasionalNUNUKAN

Sengketa Belum Tuntas, Proyek Jalan Rp37 Miliar di Nunukan Diprotes Kontraktor Lama

35
×

Sengketa Belum Tuntas, Proyek Jalan Rp37 Miliar di Nunukan Diprotes Kontraktor Lama

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Nunukan (INDEKS) — Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan nilai kontrak lebih dari Rp37 miliar menuai protes dari kontraktor sebelumnya, CV Bone Raya, yang mengklaim lokasi pekerjaan masih dalam sengketa hukum.

Direktur CV Bone Raya, Hj. Kartini, menyatakan keberatan atas pelaksanaan proyek tersebut karena berada di ruas jalan yang pernah dikerjakan perusahaannya kontrak multiyears periode 2005–2010.

Menurut Kartini, pada akhir masa kontrak tahun 2009 terjadi permasalahan yang berujung pada sengketa hukum akibat pekerjaan yang belum diselesaikan secara pembayaran. Ia mengaku perusahaannya telah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri, namun proses hukum berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

“Perkara ini belum memiliki putusan akhir di Mahkamah Agung, sehingga statusnya masih belum tuntas,” kata Kartini, Sabtu (11/4/2026).

Kartini menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan empat surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dan dua surat kepada Bupati Nunukan. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

“Dalam kurun satu tahun kami sudah enam kali menyurat, tetapi tidak mendapat respons. Tiba-tiba proyek kembali dilelang, tentu ini kami sesalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 18 kontrak kerja, apabila dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum. Karena proses arbitrase dinilai tidak berjalan, pihaknya berencana kembali menempuh upaya hukum.

Kartini juga menyoroti langkah Dinas PU Kabupaten Nunukan yang tetap melelang proyek di lokasi yang menurutnya masih memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan.

“Seharusnya pihak terkait mengetahui bahwa lokasi tersebut masih dalam sengketa dan memiliki kewajiban yang belum dituntaskan,” katanya.

Berdasarkan pendapat praktisi hukum yang diterimanya, Kartini menilai terdapat potensi persoalan dalam kebijakan tersebut, antara lain dugaan pembiaran kewajiban pembayaran serta indikasi penyalahgunaan wewenang karena proyek tetap dilanjutkan di tengah sengketa.

Selain itu, Kartini mengaku mengalami kerugian karena telah melakukan pembebasan lahan di lokasi proyek menggunakan dana pribadi.

“Saya yang membebaskan lahan dari titik nol Tanjung Batu hingga kawasan tanah Yamaker menggunakan dana pribadi, bukan dari pemerintah. Namun sebagian lahan milik Yamaker belum terselesaikan karena perbedaan nilai ganti rugi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hukum pihaknya menilai penguasaan awal proyek tersebut belum pernah diserahterimakan oleh pemerintah daerah karena kewajiban pembayaran kepada pihaknya belum dipenuhi.

Saat ini, lanjut Kartini, pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dengan mengajukan novum atau bukti baru terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Kartini juga mempertanyakan pelaksanaan tender proyek yang dimenangkan oleh PT Manrapi pada 2025 senilai Rp37 miliar, sementara sengketa masih berlangsung.

“Seharusnya permasalahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum ditenderkan kembali,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sempat memasang plang dan baliho peringatan di lokasi proyek sebagai penanda bahwa area tersebut masih dalam sengketa. Namun, plang tersebut disebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan memasang kembali karena itu hak kami,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas PU Nunukan belum bisa di konfirmasi.Awak media terus berupaya melakukan upaya konfirmasi untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. (Tim)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!