SOPPENG, INDEKS.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.
Program ini bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Amir, S.ST., M.H. saat di wawancara disela kesibukannya mengungkapkan bahwa melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah yang dibiayai dari APBN, yang berfungsi sebagai bukti legalitas hukum serta dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha atau agunan di lembaga keuangan. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalisir sengketa pertanahan.
“PTSL bukan hanya soal sertipikat, tapi tentang memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki,” ujar Kakan ATR/BPN Soppeng, Jum’at 7 November 2025.
Dalam keterangannya, ia juga menjelaskan tujuan Program PTSL tersebut diantaranya,
1. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membuka akses terhadap pembiayaan dan modal usaha.
3. Mendorong efisiensi dan ketertiban administrasi pertanahan melalui pendaftaran tanah secara sistematis di satu wilayah.
Dalam laman resmi ATR/BPN dituliskan cara mendaftar PTSL
1. Penuhi persyaratan dengan menyiapkan dokumen pemilikan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti alas hak. Termasuk dokumen pendukung perpajakan.
2. Pasang tanda batas tanah sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah berbatasan.
3. Satgas Fisik dan Yuridis bersama Tim Kelurahan melaksanakan pengukuran, pendataan yuridis dan verifikasi data.
Sebagai informasi bahwa pada tahun ini PTSL tahun 2025 diselenggarakan di 6 Desa dan Kelurahan dengan target sebagai berikut: Kel.Ujung (900 Sertipikat), Kel.Macanre (800 Sertipikat), Kel.Attang Salo (50 Sertipikat), Kel.Manorang Salo (180 Sertipikat), Desa Kessing (70 Sertipikat), dan Desa Enrenkeng (100 Sertipikat). Jadi total target sertipikasi melalui PTSL sejumlah 2.100 sertipikat.
Dalam pelaksanaan program PTSL memperhatikan pula ketentuan dalam SKB 3 Menteri. Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi terkait pendaftaran tanah yang kerap beredar.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal ATR/BPN, baik secara daring maupun melalui Kantor Pertanahan setempat, ungkapnya.
Perlu saya jelaskan bahwa selama ini ada yang masih menganggap bahwa program PTSL ini hanya untuk tanah yang belum memiliki Sertipikat, namun hal itu perlu dijelaskan bahwa Program PTSL ini mencakup pemetaan untuk semua bidang tanah dalam satu desa/Kelurahan yang menjadi Lokasi PTSL.
Untuk tanah yang sudah bersertipikat, dihimbau agar pemilik tanah menyampaikan informasi tentang sertipikat tanahnya ke TIM PTSL. Tujuannya agar dapat dipetakan secara digital dan diharapkan semua tanah dapat terpetakan secara lengkap, imbuhnya.
Amir juga mengapresiasi partisipasi, peran, bantuan aktif dari masyarakat, tokoh masyarakat, aparat desa, para Kades/Lurah, Camat, Unsur Pemkab Soppeng, Forkopimda, dan semua yang mendukung sehingga Target 2.100 Sertipikat PTSL di tahun 2025 ini sudah mencapai 100% dan berada di peringkat nomor 2 se-BPN Sulawesi Selatan.
Saat ini kami lagi Finalisasi akhir PTSL dan akan dilakukan penyerahan sertipikat Program PTSL ini secara bertahap..
Terakhir ia sampaikan, Kami di ATR/BPN akan terus meningkatkan pelayanan demi mewujudkan program Kementerian ATR/BPN secara nasional agar semua tanah bisa terdata terpetakan dalam PTSL, Pungkasnya.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















