DAERAHKabupaten Soppeng

Berita Tak Berimbang dan Sarat Opini Bukan Jurnalisme, Tapi Framing Murahan

574
×

Berita Tak Berimbang dan Sarat Opini Bukan Jurnalisme, Tapi Framing Murahan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Kinerja Jurnalis dalam memberikan informasi melalui Media baik Cetak, Online (Siber) maupun Media lainnya tentunya memiliki kebebasan dan kemerdekaan namun dalam hal ini seorang Jurnalis (Wartawan) semestinya dalam pemberitaan tidak boleh terlepas dari konteks karya jurnalistik yang mengacu pada pemberitaan yang berimbang dan mengedukasi serta sesuai kaidah jurnalistik yang dikenal dengan nama 5W Plus 1H.

BACA JUGA :

Wartawan dalam menyampaikan informasi atau berita dituntut untuk selalu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dijabarkan melalui Kode Etik Jurnalistik yang di dalamnya menekankan independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Berita berimbang berarti semua pihak yang relevan memiliki kesempatan setara dalam menyampaikan pandangan mereka. Selain itu, UU ini mewajibkan pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, asas praduga tak bersalah, dan juga melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi.

Berikut ini sejumlah kalimat yang seharusnya seorang Jurnalistik perhatikan dan laksanakan seusai kaidah Jurnalistik dan terkhusus Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

•Katanya dilindungi UU Pers, tapi kok kerjanya malah melanggar etik jurnalistik yang diakui oleh UU itu sendiri.

•Minta-minta uang atau fasilitas ke narasumber? Wah, sepertinya wartawan ini salah baca pasal. UU Pers melarang penyalahgunaan profesi dan menerima suap.

“Berita tidak akurat, tanpa uji informasi, dan langsung menghakimi. Sepertinya prinsip independen dan berimbang cuma jadi teori di kelas jurnalistik.”
“Meliput kasus kekerasan anak dan menyebutkan identitasnya dengan jelas. Empatinya ke mana, ya? UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik jelas meminta perlindungan identitas korban dan anak.”
“Kalau ada keberatan berita, kok malah menghindar dari hak jawab? Takut kena denda Rp500 juta, ya? Hak jawab itu wajib dilayani sesuai UU Pers.”
“Mungkin wartawan ini perlu ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lagi, biar paham mana yang namanya kerja profesional dan mana yang namanya “wartawan gadungan” yang cuma bikin resah masyarakat.”

Namun dalam hal ini banyak oknum wartawan yang merasa bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu hanya sebuah formalitas dan tak menyadari betapa perlunya seorang jurnalis meraih predikat berkompetensi setelah melalui UKW.

Media yang beritanya menyoroti keras Pemerintahan H. Suwardi Haseng dengan Selle KS Dalle Semakin Terpuruk, bisa dikategorikan berita tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang benar, sarat opini pribadi, dan menyalahi prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berita itu tidak berimbang, tidak mengedepankan verifikasi, dan cenderung menyesatkan pembaca. Ini bukan karya jurnalistik, tapi opini liar yang dikemas seolah-olah fakta.

Setiap media yang mengaku menjalankan fungsi pers wajib menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam tulisan tersebut, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng, Bupati H. Suwardi Haseng, maupun Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle, yang dijadikan bahan konfirmasi.

Mereka menulis tuduhan, menyebut hubungan Forkopimda retak, bahkan menuding Bupati lebih banyak ke proyek, tapi tidak satu pun dikonfirmasi. Itu pelanggaran serius terhadap Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik.

Melihat gaya penulisan berita tersebut lebih menyerupai fitnah bernarasi, bukan laporan jurnalistik. Ia menilai penggunaan istilah seperti “semakin terpuruk”, “dilema pemerintahan”, hingga “janji politik hanya ocehan belaka” merupakan bentuk penggiringan opini yang berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

Kita wartawan bukan penggiring opini, tapi pencari kebenaran faktual. Kalau ada kritik, sampaikan dengan data, bukan gosip warung kopi. Apalagi menulis atas nama ‘uraian sumber terpercaya’ tanpa satu pun disebutkan siapa dan dari mana.

Saya juga mengingatkan bahwa media memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab etik dan moral.
Menurutnya, pemberitaan yang menyerang pribadi atau institusi tanpa data jelas hanya akan merusak kredibilitas pers itu sendiri.

“Kalau ingin mengkritik, silakan. Tapi kritik harus membangun, berbasis fakta, bukan kebencian. Jangan rusak profesi wartawan hanya karena nafsu sensasi,” ujarnya.

Sebagai penutup, saya menegaskan bahwa INDEKS.co.id akan tetap berdiri pada prinsip jurnalisme berimbang, mengedepankan fakta lapangan, dan tidak akan ikut dalam arus pemberitaan yang menyesatkan publik.

Kami tidak akan biarkan profesi wartawan dikotori oleh oknum yang menulis tanpa etika dan tanpa tanggung jawab. Pers harus jadi pilar kebenaran, bukan alat provokasi.

Penulis : Andi Jumawi
Pemimpin Redaksi

BACA JUGA  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-73, Polres Halteng Gelar Pertandingan Sepak bola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!